Breaking News

Berita Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan

Daniel Heri Pasaribu menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya Eddy Kurniawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KASUS KORUPSI - Tiga terdakwa saat mendengar tuntutan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026). Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

Dalam pekara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar. 

Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar. 

Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya yang terlibat yakni pihak Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved