Berita Persidangan
Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan
Daniel Heri Pasaribu menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya Eddy Kurniawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KASUS KORUPSI - Tiga terdakwa saat mendengar tuntutan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026). Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar.
Dalam pekara ini, paket pekerjaan pertama yakni proyek pembangunan jalur KA lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan–Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp 125,7 miliar.
Kemudian, paket pekerjaan kedua yakni proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB 6) dengan pagu Rp 385 miliar.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya yang terlibat yakni pihak Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.
(cr17/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Persidangan
| Kejati Sumut Periksa 17 Orang terkait Kasus Korupsi Pembangunan Tol Medan-Binjai Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sidang Korupsi DJKA Medan, Muhammad Chusnul Akui Terima Rp 7 Miliar dan Plotting Pemenang Tender |
|
|---|
| Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabusabu Divonis 20 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan |
|
|---|
| KPK Hadirkan 11 Saksi pada Sidang Korupsi Pengerjaan Rel Kereta Api Medan-Binjai di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Korupsi-DJKA-Medan-di-PN-Medan_.jpg)