Breaking News

Berita Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi DJKA Medan Nilai KPK Abaikan Fakta Persidangan

Daniel Heri Pasaribu menilai tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya Eddy Kurniawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG KASUS KORUPSI - Tiga terdakwa saat mendengar tuntutan di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026). Kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, pengusaha yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, menilai tuntutan 6 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berdasar. 

"Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Chusnul selama 6 tahun penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2026).

Para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan jumlah yang berbeda-beda.

Muhammad Chusnul juga dituntut membayar denda 300 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk menutupi denda, jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan 100 hari.

Tidak hanya itu, Chusnul juga dituntut harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 13.085.000.000. 

Uang pengganti dikurangi sebanyak 150 juta yang telah diserahkan terdakwa yang dititipkan pada rekening KPK. Apabila sisa up tidak dilunasi maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi up, jika tidak mencukupi diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut terdakwa Muhlis Hanggani Capah selama 6 tahun penjara dan denda 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan 100 hari. 

Capah juga dituntut membayar uang pengganti 4 miliar, lalu dikurangi 200 juta yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekning KPK dirampas untuk negara.

"Untuk sisa up jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan disita untuk menutupi UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 2 tahun penjara," ungkap JPU.

Sementara itu, terdakwa Eddy Kuniawan Winarto dituntut 6 tahun penjara dan denda 
500 juta, apabila tidak membayar denda diganti pidana kurungan 100 hari.

"Terdakwa Eddy juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara 14 miliar. Uang pengganti dikurangi 10 miliar yang telah dikembalikan oleh terdakwa dititipkan ke rekening KPK. Lalu, jika up tidak dibayar setelah berkekutan hukum tetap selama 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan korupsi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kereta api.

"Hal meringankan, bahwa para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam perisdangan dan memiliki tanggungan keluarga," ucap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait 2 paket pekerjaan proyek. 

Pekerjaan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan tahun 2021–2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved