Sumut Terkini

Dinilai Lama Penanganan Terhadap Pelaku Penipuan Online, Masyarakat Datangi Polres Tanjungbalai

Puluhan masyarakat mendatangi Polres Tanjungbalai mempertanyakan tangkapan 35 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Alif Al Qadri Harahap
PENIPUAN ONLINE - Massa aksi datangi Polres Tanjungbalai menuntut kejelasan terhadap kasus penipuan online di Gang Daulay, Kota Tanjungbalai, Kamis (15/5/2026) malam. Massa mempertanyakan status oknum ASN yang sempat dibawa ke Polres. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Puluhan masyarakat mendatangi Polres Tanjungbalai mempertanyakan tangkapan 35 orang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online, Kamis (14/5/2026) malam.

Puluhan masyarakat turun ke Polres Tanjungbalai diduga akibat lamanya proses penanganan yang mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap instansi Polri.

"Kami turun ke sini karena adanya tangkapan Satreskrim Polres Tanjungbalai mengenai dugaan penipuan online atau scam," kata Kordinator Aksi, Rudi Bakti.

Katanya, alasan massa mendatangi Polres Tanjungbalai untuk meminta kejelasan terkait perkara tersebut yang dinilai sudah berlarut-larut.

Terlebih, ungkap Rudi Bakti, ada seorang oknum ASN yang berada didalam rumah tersebut berinisial U. 

"Ada oknum ASN yang kemarin dibawa juga ke Polres Tanjungbalai saat penggerebekan tersebut. Namun, setelah beberapa hari terlihat si Usman dikembalikan," ujarnya.

Yang membikin massa aksi kesal, Polres Tanjungbalai sampai saat ini masih belum menetapkan status tersangka.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra mengaku, U dibawa ke Polres Tanjungbalai sebagai saksi.

"Pak Usman itu orang yang menumpang dirumah anaknya tersebut. Saat itu dia tidak di TKP, dia datang setelah 10 atau 15 menit karena mengetahui rumah yang ditumpanginya didatangi polisi. Pak Usman kami bawa sebagai saksi orang yang mengetahui bersama kepala lingkungan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra.

Lanjutnya, Usman yang merupakan seorang diduga, tinggal tempat kejadian perkara (TKP) menumpang kepada anaknya. 

"Dia duda, dans telah dibawa ke Polres, memang yang lain bilang dia pernah melarang, dan itupun diperkuat dengan ucapannya sendiri kepada kami setelah diperiksa," ujarnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan 35 orang di salah satu rumah di Gang Daulay, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai, Selasa (12/5/3026).

Pengamanan 35 orang pemuda dan pemudi tersebut dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara daring atau online.

Lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan puluhan ponsel pintar beserta tablet yang digunakan para pemuda dan pemudi tersebut untuk menipu para korban.

Jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu, pelaku melakukan tipu daya dengan mengiming-imingi korban, setelah korban terpedaya, maka dilakukan tindak penipuan oleh para pelaku.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved