Berita Medan

Kuliah Umum di Pascasarjana UMSU, Dirressiber Polda Sumut Sampaikan Bahaya Kejahatan Siber

Pelanggaran privasi bisa berubah menjadi penyalahgunaan data pribadi untuk profiling kriminal, doxxing, hingga kebocoran identitas.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
IST
Momen Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Komunikasi, Selasa (12/5/2025) kemarin. Ia menyampaikan tentang bahaya kejahatan siber di era digital saat ini. 

Investasi Kripto Ilegal, bermodus operandi melalui skema Ponzi digital menggunakan aset kripto dan trading bot palsu.

Modus Judi Online

Kombes Bayu menerangkan bahaya masifnya promosi judi online melalui SMS Blast, WhatsApp, dan Iklan di situs film/anime.

Situs berkedok game juga diwaspadai karena kerap menggunakan istilah "Chip" atau "Koin" yang dapat diuangkan kembali.

"Padahal itu manipulasi kemenangan atau kemenangan mudah di awal (Settingan) untuk memicu adiksi pengguna. Menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko Impossible Returns,"katanya.

Mantan Kapolres Kotawaringin Barat ini mengungkapkan pada tahun 2025 mereka menerima laporan masyarakat sebanyak 164 aduan, diantaranya penipuan, pencemaran nama baik, ilegal akses, manipulasi data, hoax, dan pornografi.

Kemudian, di tahun 2026 ini Direktorat Reserse Siber baru menerima laporan sebanyak 80 aduan.

Untuk mengantisipasi kejahatan siber, Polda Sumut melakukan langkah pencegahan hingga penindakan.

Langkah preemtif Polri melakukan pemberian edukasi, penyuluhan dan pemasangan stiker kepada masyarakat bertujuan untuk mencegah tindak pidana siber di masyarakat.

Sedangkan untuk penindakan, pada Maret 2026 lalu, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menggerebek kamar di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terkait aktivitas perjudian online.

Sebanyak 19 orang berbagai peran ditangkap, dan ditetapkan tersangka.

Di akhir pemberian materi, Kombes Bayu mengutip kata-kata dari tokoh Nasional diantaranya Haedar Nasir dan KH Ahmad Dahlan.

"Kemajuan teknologi semestinya tidak mengikis nilai-nilai lokal dan jati diri bangsa,"katanya.

"Kita tidak dapat mengubah masa lalu, tetapi kita dapat memperbaiki masa depan dengan 
amal yang baik,"sambungnya.

Kuliah umum dibuka oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd dilanjutkan dengan foto bersama Dekan Fakultas Hukum , Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi serta seluruh Civitas Academika yang hadir dalam Aula tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved