Berita Medan
Kuliah Umum di Pascasarjana UMSU, Dirressiber Polda Sumut Sampaikan Bahaya Kejahatan Siber
Pelanggaran privasi bisa berubah menjadi penyalahgunaan data pribadi untuk profiling kriminal, doxxing, hingga kebocoran identitas.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam kuliah umum yang disampaikan kepada mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum, Ilmu Komunikasi dan Teknologi Informasi, Doktor Ilmu Hukum, Magister Ilmu Komunikasi, ia menyampaikan tentang bahaya kejahatan siber di era digital saat ini.
Beberapa diantaranya tentang kejahatan siber menjadi sorotan ialah tentang dampak negatif, maupun dampak positif pesatnya perkembangan teknologi.
Untuk dampak negatif yang perlu diperhatikan diantaranya, pelanggaran privasi.
Pelanggaran privasi bisa berubah menjadi penyalahgunaan data pribadi untuk profiling kriminal, doxxing, hingga kebocoran identitas.
Kejahatan Siber, seperti ancaman penipuan online, hacking, judi online, dan serangan masif melalui elektronik.
Dua hal diatas juga berdampak pada gejala sosial seperti kecanduan gadget, penyebaran hoax, disinformasi, hingga cyber bullying.
Kemudian, dikhawatirkan bisa menjadi kriteria radikalisme digital seperti rekrutmen terorisme, dan propaganda.
Meski demikian, perkembangan teknologi juga memiliki dampak positif, diantaranya ekonomi digital, akses informasi, dan efisiensi layanan.
"Ekonomi digital membuat pertumbuhan e-Commerce, FinTech yang mempercepat sirkulasi ekonomi nasional,"kata Dirressiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Rabu (13/5/2026).
"Fakta Indonesia 2025 sebanyak 212 juta pengguna internet 74,6 persen populasi adalah potensi besar bangsa,"sambungnya.
Evolusi Ancaman Hingga Tren Kejahatan Tahun 2026
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002 ini memaparkan tren kejahatan siber di tahun 2026.
Artificial Inteligensi dan Deepfake, rentan terjadinya manipulasi video dan audio untuk penipuan identitas (Impersonation) dan pemerasan seksual (Sextortion).
Fake BTS & Phising, penggunaan base transceiver station palsu untuk intercept data OTP dan kredensial perbankan secara massal.
| Kenalan Lewat Instagram, Gadis Broken Home Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang |
|
|---|
| Medan Book Party, Bangun Ruang Literasi yang Santai dan Menyenangkan untuk Anak Muda |
|
|---|
| Anak 15 Tahun Dijual Rp 350 Ribu, Polrestabes Medan Tangkap Empat Orang Jaringan Prostitusi Online |
|
|---|
| Doyan Foya-foya Tapi Gak Mau Kerja, 2 Remaja Spesialis Curi Motor Trail Indekos di Medan Ditangkap |
|
|---|
| Jaksa Tak Ajukan Kasasi Vonis 8 Tahun Nelayan Tewaskan Remaja saat Tawuran di Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Direktur-Reserse-Siber-Polda-Sumut-Kombes-Bayu-Wicaksono-memberikan-kuliah.jpg)