Berita Medan
Diduga Korsleting Listrik, Si Jago Merah Hanguskan 2 Rumah Semi Permanen di Medan Sunggal
Dua unit rumah semi permanen ini dipenuhi barang-barang yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua unit rumah semi permanen ludes dilahap si jago merah di Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Peristiwa kebakaran ini terjadi pada Selasa (12/5/2026) sore hari.
Kepala Seksi (Kasi) Pemadaman pada Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kota Medan, Rusli Simbolon membenarkan adanya informasi kebakaran dari warga sekitar pukul 16.29 WIB,
Dua unit rumah semi permanen ini dipenuhi barang-barang yang mudah terbakar, sehingga api dengan cepat menyebar ke seluruh bangunan.
Setibanya dilokasi, pihaknya pun langsung mengerahkan 6 unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api.
Namun, petugas mengalami terkendala dikarenakan rumah tersebut berada dikawasan padat penduduk sehingga petugas menarik selang panjang dan mengarahkan ke bangunan yang diselimuti api membara.
Lebih lanjut, Rusli mengungkap dugaan kebakaran hebat tersebut disebabkan oleh arus pendek listrik di sebuah kamar di salah satu rumah berlantai dua.
"Diduga Korsleting Listrik, karena kipas angin di kamar lantai dua itu terbakar," ucap Rusli Simbolon saat dikonfirmasi Tribun Medan via WhatsApp.
Hingga kini, petugas berhasil memadamkan api, sementara itu pihaknya melakukan pendinginan dengan menyeser ke sela-sela bangunan yang masih tersisa bara api.
Rusli mengatakan bahwa pemilik dari dua unit rumah semi permanen mengalami kerugian material mencapai kurang lebih Rp 100 juta.
"Kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai ratusan juta, karena kendaraan bermotor juga hangus terbakar di dalam rumah," pungkasnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
| Tim Pemko Medan Bongkar Penyerobotan Trotoar oleh Pengelola JCO Donuts, Taufiq: Sudah Proses Sebulan |
|
|---|
| Film Pathaan Diputar di Poltekpar Medan, Jadi Ajang Pertukaran Budaya India-Indonesia |
|
|---|
| Pria Residivis Bunuh Pacar Dituntut 13 Tahun Penjara di PN Medan |
|
|---|
| Langgar Aturan dan Tak Kooperatif, Teras Parkir J.CO Donuts Dibongkar Paksa Satpol PP dan SDABMBK |
|
|---|
| 2 Kali Sidang Tuntutan Jual Beli Lahan PTPN ke Citraland Ditunda di PN Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kebakaran-hebat-hanguskan-dua-unit.jpg)