Berita Medan

Tim Pemko Medan Bongkar Penyerobotan Trotoar oleh Pengelola JCO Donuts, Taufiq: Sudah Proses Sebulan

Setelah mencapai kesepakatan, petugas alat berat dari Dinas SDABMBK langsung mengeksekusi coran semen yang menutupi jalur pedestrian tersebut.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Alat berat milik tim gabungan Pemko Medan membongkar alih fungsi trotoar yang dilakukan pengelola JCO Donuts and Coffee di Jalan H. Adam Malik, Medan, Selasa (12/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tim gabungan Pemerintah Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas SDABMBK akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pencaplokan trotoar dan pedestrian yang dilakukan secara ilegal oleh pihak pengelola JCO Donuts and Coffee di Jalan H. Adam Malik, Medan, Selasa (12/5/2026). 

Penertiban dilakukan dengan membongkar coran semen yang selama ini menutupi fasilitas pejalan kaki dan dialihfungsikan sebagai lahan parkir komersial kendaraan roda empat.

Sebelum pembongkaran dimulai, perwakilan tim gabungan terlebih dahulu berdiskusi dengan pihak pengelola terkait batas lahan usaha dan area trotoar milik Pemko Medan.

Setelah mencapai kesepakatan, petugas alat berat dari Dinas SDABMBK langsung mengeksekusi coran semen yang menutupi jalur pedestrian tersebut.

Pantauan Tribun-Medan.com di lokasi, alat berat jenis pemboran mulai menghancurkan lapisan semen tebal yang selama ini digunakan sebagai area parkir. 

Material sisa pembongkaran berupa batu, pasir, dan semen kemudian diangkut menggunakan backhoe untuk dirapikan.

Proses pembongkaran itu pun menyita perhatian masyarakat dan pengendara yang melintas. 

Sejumlah pengendara bahkan sengaja memperlambat kendaraan mereka untuk menyaksikan langsung penertiban tersebut.

Para pengunjung di lokasi usaha juga tampak memadati area sekitar untuk melihat jalannya pembongkaran.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Medan, Taufik Hidayat, mengatakan pihak pengelola usaha telah melanggar aturan karena mengalihfungsikan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki menjadi area komersial. 

Ia menegaskan, tindakan pembongkaran yang dilakukan tim gabungan telah melalui prosedur dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada proses sebulan lebih diimbau baik-baik. Kami turun hari ini karena sudah ada monitoring dan evaluasi, termasuk surat dari Dinas Perkimcikataru dan Dinas SDABMBK yang menyatakan lokasi ini menyalahi aturan,” ujar Taufik di sela kegiatan pembongkaran.

Menurutnya, pihak pengelola sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan, baik dari Dinas Perkimcikataru maupun Dinas SDABMBK. Namun, hingga peringatan terakhir diberikan, pengelola disebut tidak mengindahkan teguran tersebut.

“Tadinya mereka meminta waktu untuk membongkar sendiri, tetapi kami sampaikan sudah tidak bisa lagi karena kegiatan hari ini merupakan penertiban atas penyalahgunaan fungsi trotoar,” tegasnya.

Taufik juga menambahkan, pihak pengelola wajib mengembalikan fungsi trotoar seperti semula setelah proses pembongkaran selesai dilakukan. 

“Perapian kembali trotoar menjadi tanggung jawab pengelola, bukan Pemko Medan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembongkaran masih berlangsung. Kegiatan tersebut turut melibatkan Bagian Hukum Pemko Medan, unsur kecamatan dan kelurahan, serta aparat kepolisian.

Penertiban berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari pihak pengelola usaha. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved