Medan Terkini
Rugikan Negara Rp 141 M, Tiga Mantan Petinggi PT Inalum serta Dirut PT PASU Diadili di PN Medan
Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).
Lalu giliran Joko Susilo, kemudian Joko Sustrino dan Dante yang mendengarkan surat dakwaan. Ketiganya pun menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Hakim kemudian menutup sidang hingga Rabu 13 Mei 2026, minggu depan dengan agenda mendengarkan nota perlawanan dari pada terdakwa.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Disdik Medan Larang Perpisahan di Luar Kota, Tekankan Tanpa Pungutan |
|
|---|
| Rampas Sepeda Motor Pakai Parang, Empat Begal Bersama Penadah Dilumpuhkan Polsek Medan Timur |
|
|---|
| DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Uang Perpisahan |
|
|---|
| Mahkamah Agung Sanksi Disiplin Empat Hakim di Pengadilan Negeri Medan Perihal Pelanggaran Etik |
|
|---|
| Medan Jadi Pilot Project BRT, Wali Kota Rico Waas: Butuh 183 Bus Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-mantan-petinggi-di-perusahaan-milik-negara-PT-Prima-Alloy-Steel-Universal-Inalum.jpg)