Medan Terkini

Rugikan Negara Rp 141 M, Tiga Mantan Petinggi PT Inalum serta Dirut PT PASU Diadili di PN Medan

Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026). 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum,  korupsi penjualan aluminum alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) dan menyebabkan negara merugi Rp 141 miliar. 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pimpin ketua majelis hakim, Asad Rahim. 

Para terdakwa antara lain, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. Kemudian Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.

Lalu Oggy Achmad Kosasih alias OAK selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum tahun 2019, serta satu lainnya, Joko Sustrino Direktur Utama PT PASU. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebutkan, para terdakwa terlibat korupsi penjualan paduan aluminium  yang berujung tunggakan pembayaran mencapai Rp 141 miliar.

Jaksa menyampaikan, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari cash dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. 

Perubahan skema pembayaran itu mengakibatkan PT PASU tidak melakukan kewajibannya atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.

"Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp141 miliar," kata Jaksa. 

Para terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara. 

"Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." sambung Jaksa. 

Nota Perlawanan

Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian. Oggy Achmad Kosasih terlebih dahulu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. 

Kosasih lewat kuasa hukumnya kemudian menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan terhadapnya. 

"Kami ajukan nota perlawanan yang mulia," kata Kosasih. 

Lalu giliran Joko Susilo, kemudian Joko Sustrino dan Dante yang mendengarkan surat dakwaan. Ketiganya pun menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. 

Hakim kemudian menutup sidang hingga Rabu 13 Mei 2026, minggu depan dengan agenda mendengarkan nota perlawanan dari pada terdakwa. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved