Medan Terkini
Mahkamah Agung Sanksi Disiplin Empat Hakim di Pengadilan Negeri Medan Perihal Pelanggaran Etik
Empat hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, dijatuhkan sanski disiplin lantaran melanggar kode etik.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Empat hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, dijatuhkan sanski disiplin lantaran melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang sanksi disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG, Usaha Tarigan alias UT, Masdalena Lubis alias ML, dan Surya Darma alias SD.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.
"Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026. Bawas menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan, terdiri dari 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti. Komposisinya sanksi hukuman disiplin mencakup 4 hukuman berat, 7 sedang, dan 17 ringan," kata Soni kepada tribun, Rabu (6/5/2026).
"Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tecatat delapan hakim PHI (baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi) dan satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024," lanjutnya.
Soni menyampaikan, akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.
Soni menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.
"Terhadap penjatuhan hukuman tersebut pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas," lanjut Soni.
Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.
Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.
Dalam putusan Bawas, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.
Selama menjalani sanksi, para hakim tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Medan Jadi Pilot Project BRT, Wali Kota Rico Waas: Butuh 183 Bus Lagi |
|
|---|
| Polemik Pasar Petisah, Anggota DPRD Hadi Suhendra Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Medan Gegabah |
|
|---|
| DPRD Medan Minta Wali Kota Copot Dirut PUD Pasar Medan, Kebijakan Dinilai Picu Gejolak |
|
|---|
| Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidum dan 7 Kejari di Sumut Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| LHKPN 2025, Harta Gubernur Sumut Bobby Nasution Naik Rp 21 Juta dan Wagub Surya Rp 1,1 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-Pengadilan-Negeri-Medan-tingkat-pertama-kelas-I-A-Khusus.jpg)