Breaking News

Medan Terkini

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Edaran Larangan Pungutan Uang Perpisahan

Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan agar disdik Medan segera membuat edaran soal perpisahan sekolah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
PERPISAHAN SEKOLAH - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Dinas Pendidikan mengelar upacara di SMP N 1 Medan belum lama ini. Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan biaya perpisahan di seluruh sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan biaya perpisahan di seluruh sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua siswa, khususnya bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan.

“Pada prinsipnya kita meminta Disdik segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan tekanan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, ia juga meminta Disdik mengatur kegiatan perayaan kelulusan agar tidak memberatkan. Termasuk larangan menggelar tamasya ke luar daerah jika sifatnya diwajibkan kepada seluruh siswa.

“Kalau pun ada kegiatan, harus bersifat sukarela dan tidak boleh diseragamkan,” tegasnya.

Binsar menilai, kondisi ekonomi saat ini tidak mendukung adanya pungutan tambahan dari pihak sekolah. Karena itu, ia mendorong agar perayaan kelulusan dialihkan ke kegiatan yang lebih sederhana dan bermanfaat.

Ia mengusulkan kegiatan seperti sedekah buku atau penanaman pohon sebagai alternatif perpisahan. Buku yang disumbangkan, kata dia, bisa berupa buku bacaan non-pelajaran yang layak pakai.

“Kami minta tidak ada kutipan yang memberatkan orang tua. Kalaupun itu hasil kesepakatan, tetap harus ada pengecualian bagi siswa yang tidak mampu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan agar pihak sekolah tidak melakukan tindakan intimidatif, seperti menahan ijazah atau rapor siswa karena tidak membayar biaya perpisahan.

“Kita harus pastikan tidak ada orang tua yang sampai berutang hanya untuk biaya perpisahan sekolah,” ucapnya.

Ia juga meminta Disdik Kota Medan membuka layanan pengaduan atau hotline khusus bagi wali murid untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan perpisahan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudhistira mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait perpisahan sekolah. Di antaranya agar tidak ada paksaan biaya, dan merayakan kelulusan ke luar kota. 

"Kita ada imbauan ke sekolah agar tidak ada paksaan biaya perpisahan. Untuk surat edaran juga dikeluarkan agar pelajar tidak melakukan acara perpisahan keluar kota," katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil dan tidak membebani masyarakat.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved