Medan Terkini

Polemik Pasar Petisah, Anggota DPRD Hadi Suhendra Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Medan Gegabah

Polemik pengelolaan Pasar Petisah kembali memanas. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menilai keputusan Direktur Utama.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PUD PASAR - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan bersama direksi PUD Pasar Medan, Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Polemik pengelolaan Pasar Petisah kembali memanas. Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menilai keputusan Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, tidak memperpanjang izin pengelolaan dilakukan secara gegabah.

Penilaian itu disampaikan Hadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan bersama direksi PUD Pasar Medan, Senin (4/5/2026).

Menurut Hadi, meski keputusan tersebut merupakan kewenangan direksi, langkah yang diambil dinilai tidak melalui proses komunikasi yang layak dengan pihak pengelola sebelumnya.

“Memang itu hak Dirut untuk tidak memperpanjang izin. Tapi yang kami pertanyakan, kenapa tidak dipanggil dulu pengelolanya sebelum mengambil keputusan, supaya tidak menimbulkan keributan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026). 

Ia menilai, seharusnya pihak direksi mengedepankan dialog sebelum mengambil langkah strategis, apalagi menyangkut pengelolaan pasar yang berdampak langsung pada banyak pihak.

“Kalau diajak diskusi, dilihat apakah mereka masih bisa mengikuti aturan. Kecuali sudah dipanggil dan tidak mampu, itu baru bisa jadi pertimbangan lain,” ujarnya.

Diketahui, RDP tersebut digelar menyusul polemik tidak diperpanjangnya izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1, 2, dan 3 yang memicu gejolak di lapangan.

Sementara itu, Dirut PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menjelaskan keputusan tidak memperpanjang izin didasarkan pada evaluasi administrasi dan teknis terhadap pihak pengelola.

Ia mengungkapkan, dalam klausul kerja sama disebutkan izin pengelolaan berlaku sejak 15 Januari 2025 selama satu tahun, sementara perjanjian kerja sama tertuang hingga tiga tahun.

“Secara administrasi ini menjadi pertanyaan. SK direksi hanya satu tahun, tapi perjanjian kerja samanya tiga tahun,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pengelola, seperti tidak tersedianya CCTV, alat sensor keamanan, hingga alat pemadam kebakaran.

“CCTV tidak ada, alat sensor tidak tersedia, tabung pemadam kebakaran juga tidak ada. Bahkan seragam petugas jaga malam dan laporan evaluasi mingguan juga tidak pernah kami terima,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya memutuskan untuk tidak memperpanjang izin dan mengambil alih pengelolaan guna meningkatkan potensi pendapatan daerah.

“Memang kami bisa memberikan surat peringatan jika izin masih berlaku. Namun karena masa izin sudah berakhir, kami memilih mengambil alih pengelolaan untuk mengoptimalkan pendapatan,” pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved