Berita Medan

Seorang Kuasa Hukum Dilaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Medan

Diketahui, HG dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dua orang personel Polrestabes Medan. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
KUASA HUKUM DILAPORKAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis (kanan), saat ditemui di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026). Terkait kasus dugaan pencemaran nama baik personel Polrestabes Medan, Adrian mengaku pihaknya telah menerima laporan resmi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang kuasa hukum berinisial HG, dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.

Diketahui, HG dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dua orang personel Polrestabes Medan


Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, membenarkan adanya laporan pencemaran oleh kuasa hukum tersebut. Dijelaskan Adrian, laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara dua personel Polrestabes Medan pada 30 April lalu.


"Benar, tanggal 30 kemarin kita terima laporannya, dugaan pencemaran nama baik," ujar Adrian, Senin (4/5/2026). 


Diketahui, pelaporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum keduanya terhadap HG karena ucapan HG yang telah menyampaikan ke khalayak melalui media massa dan media sosial jika kedua personel tersebut telah melakukan pelecehan. Dimana, sebelumnya kedua personel tersebut juga telah dilaporkan oleh HG ke Polda Sumut atas kasus dugaan pelecehan terhadap seorang tersangka wanita beberapa waktu lalu. 


Diketahui, dalam pelaporan ini diketahui jika ketiga personel tersebut tidak terbukti melakukan pelecehan seperti apa yang dilayangkan oleh klien HG. Sementara itu, meskipun tuduhan yang dilayangkan tak terbukti HG masih tetap membuat narasi di media jika ketiganya terlibat kasus dugaan pelecehan. 


"Jadi kemarin yang didumaskan itu kan ada tiga, sementara yang dua personel tidak terima sehingga membuat laporan ke kita (Satreskrim)," katanya. 


Dijelaskan Adrian, awalnya pihaknya melihat jika laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum kedua personel ini sebagai kasus pencemaran nama baik. Namun, melihat sarana yang digunakan oleh HG ini melalui media sehingga pihaknya juga akan mengecek apakah ada kaitannya dengan pelanggaran undang-undang ITE. 


"ITE, dugaan awal pencemaran nama baik," katanya. 


Hingga saat ini, dirinya mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terutama dari pelapor. Sementara untuk terlapor sendiri, Satreskrim Polrestabes Medan berencana akan memanggil terlapor dalam waktu dekat.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved