Medan Terkini

Pemko Medan Sewa Lahan Warga Sari Rejo Rp 22 Ribu selama 30 Tahun, Ketidakjelasan Ganti Rugi Disorot

Persoalan penguasaan lahan milik warga di Jalan SD Inpres Lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia oleh Pemko Medan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
GANTI RUGI - Warga mengeluhkan tidak adanya kejelasan ganti rugi meski lahan telah digunakan selama puluhan tahun oleh Pemko Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan yang digelar pada Senin (4/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Persoalan penguasaan lahan milik warga di Jalan SD Inpres Lingkungan 6, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali mencuat. Warga mengeluhkan tidak adanya kejelasan ganti rugi meski lahan telah digunakan selama puluhan tahun.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak masuk akal, yakni hanya Rp 22 ribu sejak tahun 1975.

“Ini sangat memprihatinkan. Lahan digunakan puluhan tahun, tapi nilainya hanya Rp22 ribu dan keluhan warga tidak pernah direspons secara serius,” ujarnya dalam rapat.

RDP tersebut turut dihadiri pemilik lahan, Kirpal Singh, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan.

Dalam forum itu, anggota Komisi I DPRD Medan, Edi Saputra, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, ia meminta pemilik lahan untuk melengkapi dokumen sebagai dasar penyelesaian.

“Silakan siapkan dokumen pendukung, termasuk alas hak kepemilikan. Persoalan ini akan kami tindaklanjuti dan dijadwalkan RDP lanjutan dengan pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Kirpal Singh mengungkapkan, lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi tersebut awalnya disewa Pemko Medan pada tahun 1975 melalui kepala lingkungan setempat. Lahan itu digunakan untuk pembangunan gedung SD Inpres dengan masa sewa selama 30 tahun.

Namun, setelah masa kontrak berakhir, ia mengaku tidak pernah mendapat kejelasan lanjutan dari Pemko Medan.

“Sejak kontrak habis, tidak ada kejelasan. Saya sudah berulang kali mempertanyakan, tapi tidak ada solusi,” ungkapnya.

Kirpal menegaskan, dirinya menginginkan adanya ganti rugi yang layak atas penggunaan lahan tersebut. Ia juga menyebut memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keputusan (SK) Camat.

“Saya minta Pemko Medan bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi. Alas hak saya jelas,” tegasnya.

Kasus ini masih akan bergulir, mengingat DPRD Medan berencana kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved