Berita Medan

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis, Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Asuransi 

Pada 17 Oktober 2014, muncul amanat perlindungan pemegang polis melalui penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.

Tayang:
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
PENJAMINAN POLIS- Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan terjaut penjaminan polis yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan skema penjaminan polis, seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Taiwan, Denmark, hingga negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia. 

Di ASEAN, Singapura melalui SDIC memulai penjaminan polis pada 2011, sementara Malaysia melalui PIDM memulai pada 2010. 

“Keberadaan lembaga penjamin polis berperan penting dalam memperkuat ekosistem dan menjaga stabilitas industri asuransi,” ujarnya. 

Ferdinan menegaskan, pelaksanaan PPP di Indonesia diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga industri asuransi tetap sehat, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pemegang polis terlindungi. 

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap produk asuransi, sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat dan stabil dalam jangka panjang. 

“Program ini akan menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem industri asuransi yang lebih sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya. 

Manfaat PPP Terbukti di Sejumlah Negara 

Ferdinan menambahkan, implementasi Program Penjaminan Polis juga telah terbukti memberi dampak positif di berbagai negara, baik dalam meningkatkan kepercayaan publik maupun memperkuat stabilitas industri asuransi. 

Di Korea Selatan, keberadaan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) disebut mampu meningkatkan kepercayaan publik hingga 20 persen dibandingkan masa pra-operasional pada 1998. 

Selain itu, penanganan asuransi gagal dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. 

Sementara di Kanada, lembaga penjaminan polis Assuris tercatat memberikan manfaat signifikan dalam kasus kegagalan Confederation Life. 

Saat itu, Assuris mampu melindungi hak lebih dari 260 ribu pemegang polis dan menutup 100 persen kewajiban melalui mekanisme transfer polis serta proses likuidasi. 

Di Inggris (UK), berdasarkan survei Financial Services Compensation Scheme (FSCS) pada 2024, sebanyak 91 persen responden mengaku lebih yakin membeli produk keuangan jika penyedianya merupakan peserta penjaminan. 

Sedangkan di Malaysia, aktivasi skema Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) mendorong peningkatan pendapatan premi asuransi, dari 5,5 persen menjadi 9,7 persen, berdasarkan rata-rata pertumbuhan dalam tiga tahun sebelum dan sesudah program dijalankan. 

“Program Penjaminan Polis dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap asuransi, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong investasi jangka panjang,” katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved