Berita Medan

DPRD Medan akan Sosialisasi Pancasila, Wong Cun Sen Soroti Lunturnya Nasionalisme Generasi Muda

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menilai kegiatan ini penting untuk menumbuhkan kembali rasa nasionalisme dan patriotisme.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen diwawancarai Tribun-Medan.com di ruang kerjanya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- DPRD Kota Medan menjadwalkan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) sebagai upaya memperkuat pemahaman nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menilai kegiatan ini penting untuk menumbuhkan kembali rasa nasionalisme dan patriotisme, terutama di kalangan generasi muda.

"Seperti kita amati belakangan ini, rasa nasionalisme sudah mulai terkikis terutama bagi generasi muda. Kita harus tetap menumbuhkan pemahaman Pancasila serta menjaga kesatuan NKRI dan UUD 1945 di tengah masyarakat. Kita jangan lupa jasa pahlawan, Bhinneka Tunggal Ika. Kita harus semakin cinta dan bangga sebagai WNI,” ujarnya kepada Tribun-Medan.com, Minggu (3/5).

Ia menjelaskan, sebelum turun langsung ke masyarakat, pimpinan dan anggota DPRD Medan telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Jakarta selama tiga hari.

“Artinya masing-masing dewan sudah berkompeten sebagai narasumber saat dilakukan sosialisasi Wasbang,” katanya.

Lebih lanjut, Wong menyebutkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan telah menetapkan jadwal awal kegiatan tersebut pada Sabtu (30/5) dan Minggu (31/5).

“Jadi bukan Medan yang pertama, kita pun sudah belajar dari daerah lain,” ucapnya.

Menurutnya, sebagai kota multietnis, Kota Medan memiliki potensi kerawanan konflik SARA apabila wawasan kebangsaan tidak diperkuat sejak dini.

“Maka itu sejak dini mari kita perkuat persatuan dan kesatuan. Indonesia banyak suku, agama dan budaya berbeda-beda. Wawasan kebangsaan mengajarkan toleransi dan gotong royong agar tidak mudah dipecah belah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Medan, Andres Willy Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menyebutkan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib, serta sejumlah regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, hingga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Kegiatan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP, serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 dan Nomor 71 Tahun 2012 terkait pedoman pendidikan wawasan kebangsaan," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved