Medan Terkini

Tampang Eks Pejabat Bank Pelat Merah Andi Hakim yang Gelapkan Rp 28 Miliar Uang Jemaat Aek Nabara

Wajah Andi Hakim Febriansyah, tersangka dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu/

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
PENGGELAPAN UANG - Tampang Andi Hakim Febriansyah, tersangka dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, sebanyak Rp 28 Miliar, Rabu (29/4/2026). Ia malu-malu sambil menutup wajahnya, ketika ditanya apakah uang digunakan untuk umrah sekeluarga. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Pelat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke bank dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.

Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.

Padahal, kata Kombes Rahmat, produk investasi yang ditawarkan itu sama sekali tidak ada alias fiktif.

Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.

"Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh bank pelat merah. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun, yaitu bernama deposito investment,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

"Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen ,"sambungnya.

Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.

Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.

Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.

Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.

"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera."

Awal Mula Terkuak Pejabat Bank Pelat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke Bank Pelat Merah.

Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan.

Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.

Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan.

Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari.

Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai Bank Pelat Merah, bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus.

Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.

Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan.

Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Bank Pelat Merah Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.

"Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved