Berita Medan

LBH Medan Kritik TNI AL Tangkap Pelaku Kejahatan di Belawan, Dinilai Lampaui Kewenangan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mereka mendukung penegakan hukum terhadap segala tindak pidana, termasuk begal.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra ketika diwawancarai beberapa waktu lalu. Ia mengkritik Pomal Kodaeral I menangkap pelaku kejahatan di Medan Belawan. 


"Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi polri."


Sebagai aparat penegak hukum /, Polisi seharusnya menjaga ketertiban, keamanan dan mengayomi masyarakat.


Termasuk, bertanggungjawab dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dan sebagainya, bukan sebaliknya, dilakukan TNI.


Secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainnya yang dilakukan Pomal Kodaeral I belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.


Begitu juga bertentangan UU Nomor 3 tahun 2025 jo. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisian dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara. 


Bahkan diduga bertentangan dengan ICCPR dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan DUHAM.


Untuk itu LBH Medan mendesak :


Danpomal Kodaeral I Belawan menghentikan operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya.

Meminta Kapolda Sumut, Kapolres Belawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal dan tindak pidana lainya semisal pencurian, narkoba dll di daerah Belawan dan sekitarnya.

Kemudian, meminta Walikota Medan untuk serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran dan lapangan kerja di Belawan.

Keempat, meminta DPRD Kota Medan dan Provinsi Sumut serius memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Belawan.

"Danpomal Kodaeral I Belawan untuk menghentikan Operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved