Berita Medan
LBH Medan Kritik TNI AL Tangkap Pelaku Kejahatan di Belawan, Dinilai Lampaui Kewenangan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mereka mendukung penegakan hukum terhadap segala tindak pidana, termasuk begal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) buka suara mengenai personel TNI Angkatan Laut (AL) dari Kodaeral I menangkap pelaku kejahatan di wilayah Medan Belawan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mereka mendukung penegakan hukum terhadap segala tindak pidana, termasuk begal.
Namun mereka juga mengkritik, apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, juga menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM,"kata, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (24/4/2024).
LBH Medan menilai apa yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I bertentangan dengan fungsi militer, merujuk undang-undang dasar dan undang-undang TNI.
Sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan secara tegas, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.
Namun yang dilakukan TNI Angkatan Laut di Belawan, justru melakukan penegakan hukum, seolah-olah mengambil alih tugas Kepolisian.
Sehingga LBH Medan menilai operasi Pomal Kodaeral I dianggap menyimpang kewenangan dan pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional dalam tata kelola keamanan di Indonesia.
"Keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas merupakan ranah kepolisian."
LBH Medan meminta agar TNI Angkatan Laut menghentikan operasi penegakan hukum terhadap warga sipil.
Jika tidak, maka pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil akan dianggap normal.
"Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil."
Di sisi lain, LBH Medan juga mengkritik kinerja Kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan.
Polres Pelabuhan Belawan dianggap lamban merespon keresahan masyarakat.
| ABK KM Cendrawasih I Tewas Terjatuh ke Palka, Personel Posal Medan Labuhan Bergerak Cepat |
|
|---|
| Manfaatkan Keramaian Untuk Jual Sabu, Warga Medan Timur Diboyong Satresnarkoba Polrestabes |
|
|---|
| Niesya Ridhania Harahap, Perempuan Medan yang Siap Harumkan Indonesia di Miss Petite Global 2026 |
|
|---|
| Mengenal Teknologi TMS di RS Adam Malik, Bantu Pemulihan Pasien Stroke hingga Gangguan Cemas |
|
|---|
| Sispamkota Digelar, Rico Waas Yakin Medan Tekan Begal dan Teror |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-LBH-Medan-Irvan-Syaputra-menunjukkan-foto.jpg)