Berita Medan
LBH Medan Kritik TNI AL Tangkap Pelaku Kejahatan di Belawan, Dinilai Lampaui Kewenangan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mereka mendukung penegakan hukum terhadap segala tindak pidana, termasuk begal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) buka suara mengenai personel TNI Angkatan Laut (AL) dari Kodaeral I menangkap pelaku kejahatan di wilayah Medan Belawan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mereka mendukung penegakan hukum terhadap segala tindak pidana, termasuk begal.
Namun mereka juga mengkritik, apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut harus sesuai dengan hukum yang berlaku, juga menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM,"kata, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (24/4/2024).
LBH Medan menilai apa yang dilakukan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I bertentangan dengan fungsi militer, merujuk undang-undang dasar dan undang-undang TNI.
Sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan secara tegas, TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mereka bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.
Namun yang dilakukan TNI Angkatan Laut di Belawan, justru melakukan penegakan hukum, seolah-olah mengambil alih tugas Kepolisian.
Sehingga LBH Medan menilai operasi Pomal Kodaeral I dianggap menyimpang kewenangan dan pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional dalam tata kelola keamanan di Indonesia.
"Keterlibatan TNI AL dalam urusan penegakan hukum terhadap kejahatan yang secara jelas merupakan ranah kepolisian."
LBH Medan meminta agar TNI Angkatan Laut menghentikan operasi penegakan hukum terhadap warga sipil.
Jika tidak, maka pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil akan dianggap normal.
"Jika hal ini tidak dihentikan maka menunjukkan adanya normalisasi yang dilakukan negara terhadap pelanggaran yurisdiksi institusi militer dalam kehidupan sipil."
Di sisi lain, LBH Medan juga mengkritik kinerja Kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan.
Polres Pelabuhan Belawan dianggap lamban merespon keresahan masyarakat.
"Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap institusi polri."
Sebagai aparat penegak hukum /, Polisi seharusnya menjaga ketertiban, keamanan dan mengayomi masyarakat.
Termasuk, bertanggungjawab dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana begal dan sebagainya, bukan sebaliknya, dilakukan TNI.
Secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainnya yang dilakukan Pomal Kodaeral I belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.
Begitu juga bertentangan UU Nomor 3 tahun 2025 jo. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisian dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara.
Bahkan diduga bertentangan dengan ICCPR dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan DUHAM.
Untuk itu LBH Medan mendesak :
Danpomal Kodaeral I Belawan menghentikan operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya.
Meminta Kapolda Sumut, Kapolres Belawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh dalam pengamanan begal dan tindak pidana lainya semisal pencurian, narkoba dll di daerah Belawan dan sekitarnya.
Kemudian, meminta Walikota Medan untuk serius dan memastikan penyelesaian masalah kemiskinan, narkotika, tawuran dan lapangan kerja di Belawan.
Keempat, meminta DPRD Kota Medan dan Provinsi Sumut serius memperhatikan kebutuhan masyarakat Belawan guna mendukung kesejahteraan masyarakat Belawan.
"Danpomal Kodaeral I Belawan untuk menghentikan Operasi penindakan dan Penangkapan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Belawan dan sekitarnya."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| ABK KM Cendrawasih I Tewas Terjatuh ke Palka, Personel Posal Medan Labuhan Bergerak Cepat |
|
|---|
| Manfaatkan Keramaian Untuk Jual Sabu, Warga Medan Timur Diboyong Satresnarkoba Polrestabes |
|
|---|
| Niesya Ridhania Harahap, Perempuan Medan yang Siap Harumkan Indonesia di Miss Petite Global 2026 |
|
|---|
| Mengenal Teknologi TMS di RS Adam Malik, Bantu Pemulihan Pasien Stroke hingga Gangguan Cemas |
|
|---|
| Sispamkota Digelar, Rico Waas Yakin Medan Tekan Begal dan Teror |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-LBH-Medan-Irvan-Syaputra-menunjukkan-foto.jpg)