Breaking News

Berita Medan

Bandar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Barang Bukti 3 Plastik Klip Disita

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

sbs.com.au
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, BELAWAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang bandar sabu berinisial HN (29) pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Hamparan Perak.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet emas motif bintang warna biru, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 70 ribu.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan," ujar AKP A.R. Riza saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan di belakang rumahnya dengan barang bukti yang berada di genggaman tangannya.

"Pada saat penggerebekan, tersangka kami temukan berada di belakang rumahnya dengan barang bukti sabu yang masih berada di tangannya," tambahnya.

Berdasarkan dari hasil keterangan tersangka, HN mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

"Tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," jelasnya.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba.

"Diharapkan dengan adanya pengungkapan ini, dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tutupnya.

(Cr9/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved