Sumut Terkini
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti, Ada Sabusabu Seberat 209,48 Gram
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan pemusnahan barang bukti tindan pidana umum yang sudah berkekuata hukum tetap.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan pemusnahan barang bukti tindan pidana umum yang sudah berkekuata hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar, Kamis (16/4/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 324 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Pemusnahan ini juga mencerminkan transparansi kami kepada masyarakat, sekaligus sebagai langkah pencegahan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan.
Jimmy merinci pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan berasal dari tindak pidana umum sebanyak 98 perkara.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan hari berasal dari perkara yang sudah inkrah mulai dari Oktober 2025 sampai April 2026. Kebanyakan kasus narkoba," ujar Jimmy.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni :
209,48 gram sabu
Empat pil ekstasi seberat 1,44 gram
20,82 kilogram ganja
38 unit ponsel
Enam timbangan elektrik
21 sendok pipet dan kaca pirek
Empat alat isap
152 barang bukti lainnya, seperti kertas, plastii klip kosong, tas, pakaian, dompet, flashdisk, kotak rokok dll
"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan seperti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam saluran air yang mengalir," pungkas Jimmy.
(ase/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pegawai Dinkes Deli Serdang Berani Laporkan Bupati ke BKN, Berikut Profilnya |
|
|---|
| Daftar 29 Kapolres di Sumatera Utara, Dibawah Kepemimpinan Irjen Whisnu Hermawan, April 2026 |
|
|---|
| Program Tanoto Foundation Fellowship 2026 Kembali Dibuka, Berikut Kriteria Pendaftarannya |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Asahan Dimutasi Jadi Panit I Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut |
|
|---|
| Polres Tebingtinggi Buru Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Seorang IRT Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Kejari-Padangsidimpuan-saat-melakukan-pemusnahan.jpg)