Berita Medan

Pengakuan Mantan Sopir Hakim Khamozaro Waruwu, Curi Emas Lalu Bakar Rumah Hilangkan Jejak

Aziz sendiri merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian emas dan pembakaran rumah hakim Khamozaro. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Mantan sopir Hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Aziz Siregar (tengah), saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan, Selasa (15/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Fahrul Aziz Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus penadahan barang curian Khamozaro dengan terdakwa Hariman Sitanggang, Selasa (14/4/2026) petang.

Aziz sendiri merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian emas dan pembakaran rumah hakim Khamozaro. 

Dalam keterangannya, Aziz mengakui telah mencuri emas dan membakar rumah Khamozaro untuk menghilangkan jejak. 

"Kami (Aziz dan Hariman) sama-sama sopir angkot. Dia (Hariman) membantu saya menjualkan emas yang saya curi. Saya ambil dari rumah Pak Khamozaro, tanpa izin. Saya ambil, saya curi. Saya lihat-lihat YouTube sebelum melakukan pencurian. Saya belajar menghilangkan jejak, saya bakar," ucapnya.

Setelah mencuri barang berharga dan membakar rumah Khamozaro, Aziz pulang ke rumahnya. Ia mengatakan emas curian tersebut dijual selang lima hari kemudian. 

"Saya bongkar rumahnya. Saya tahu di mana letak kuncinya. Saya pernah juga tidur di situ. Saya sopir sudah lama. Saya berhenti jadi sopir, berhenti sendiri. Setelah saya curi, lima hari kemudian saya jual emasnya ke toko emas. Saya jual Rp75 juta ke toko emas di daerah Deli Tua. Saya berikan Hariman Rp5 juta," katanya.

Aziz mengungkapkan, tidak hanya menjual emas di satu toko saja, setidaknya ada tiga toko emas yang menjadi tempat penjualan emas.

Total uang yang didapat dari hasil penjualan emas tersebut lebih Rp200 juta.

"Total uang yang saya dapat dari hasil jual emas itu Rp200 juta lebih. Saya mengambil karena enggak bekerja, karena tekanan ekonomi.

Saya melakukan itu karena saya sudah pusing. Uang jual beli emasnya saya simpan dan sebagiannya saya beli sepeda motor. Ada juga untuk bayar utang. Enggak ada yang menyuruh, saya mau sendiri. Ada unsur sakit hati juga waktu di gereja," ujarnya.

Dia pun menjelaskan proses pembakaran rumah Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (10/11/2025) lalu. Dikatakan Aziz, setelah berhasil mencuri emas, dirinya membakar lemari baju milik istri Khamozaro.

"Cuma emas saja yang saya ambil. Saya tahu keberadaan emas karena saya pernah bantui ibu (istri Khamozaro). Lemari baju saya bakar. Dibakar di dalam kamar. Saya menunggui apinya besar. Saya intip dari pintu luar kamar. Pas saya lihat apinya udah besar dan merambat, saya keluar rumah dan saya balikkan kuncinya di tempat saya ambil," tuturnya.

Aziz pun mengaku hanya mencuri emas. Sebab, ia tidak mengetahui keberadaan harta Khamozaro lainnya.

"Saya yang membakar rumah itu, bukan orang lain. Iya, saya baik hubungannya dengan beliau (Khamozaro). Saya tidak melihat uang, cuma emas yang saya lihat. Karena emas yang tahu saya posisinya," ucapnya.

Saat hendak melakukan aksi pencurian dan pembakaran rumah Khamozaro, Aziz mendatangi rumah Khamozaro tanpa ditemani siapa pun. Dia melancarkan aksi kriminal tersebut dengan sendirian.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved