Berita Medan

Pengakuan Mantan Sopir Hakim Khamozaro Waruwu, Curi Emas Lalu Bakar Rumah Hilangkan Jejak

Aziz sendiri merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian emas dan pembakaran rumah hakim Khamozaro. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Mantan sopir Hakim Khamozaro Waruwu, Fahrul Aziz Siregar (tengah), saat diperiksa sebagai saksi di PN Medan, Selasa (15/4/2026) 

"Sendirian saya datang, naik sepeda motor. Pas saya masuk ke situ sepi. Waktu mau harinya, saya ke sini (PN Medan) setelah interview kerja. Habis dari sini, saya pergi ke rumah (Pak Khamozaro) untuk main-main saja. Setelah membakar, saya takut. Saya enggak mau melihat pemberitaan, karena sudah melakukan itu saya menyesal, saya takut," ujar dia.

Keterangan Aziz soal memberikan uang Rp5 juta kepada Hariman dibantah oleh Hariman.

Menurut Hariman, Aziz hanya memberinya Rp500 ribu, bukan Rp5 juta.

Setelah mendengar kesaksian Aziz, majelis hakim diketuai Zufida Hanum menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved