Berita Medan

PN Medan Mulai Berlakukan WFH Tiap Jumat, Hemat Penggunaan BBM

Langkah ini guna penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM) sesuai arahan pemerintah. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Suasana di Pengadilan Negeri Medan tingkat pertama kelas I-A Khusus Khusus berlokasi di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai menerapkan work from home (WFH) pada Jumat mendatang.

Langkah ini guna penghematan energi dan bahan bakar minyak (BBM) sesuai arahan pemerintah. 

Juru Bicara (Jubir) PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menjelaskan bahwa penerapan WFH di lingkungan PN Medan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2026.

"Iya, ada WFH. Jumat ini kita mulai WFH. Pelaksanaan WFH disesuaikan dengan yang diatur dalam SE MA Nomor 4 Tahun 2026 yang menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya, Selasa (14/4/2026).

Soni mengatakan, WFH berlaku khusus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Medan, termasuk hakim. 

Meski demikian, hakim yang memiliki jadwal persidangan pada hari Jumat akan tetap melaksanakan sidang seperti biasa. 

Soni menyakinkan, pelaksanaan kerja lewat metode WFH diharapkan tidak menganggu jadwal sidang yang sudah ditetapkan. 

Nantinya, pelaksanaan sidang tiap hari Jumat akan disesuaikan dengan jadwal dan keperluan persidangan. 

"Pelaksanaannya Jumat. Pengaturannya dibagi sesuai kekuatan personel. Sedangkan untuk hakim, walaupun ada program WFH, jika ada jadwal persidangan, maka majelis hakim tetap memprioritaskan persidangan," tuturnya. 

Seperti yang diketahui, pemerintah mulai memberlakukan sistem kerja lewat jaringan atau WFH pada sejumlah lembaga pemerintahan. 

Hal ini mengingat konflik di Timur Tengah yang masih berlangsung dan mempengaruhi ketersediaan bahan bakar minyak nasional. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved