Medan Terkini

Pasien Darurat Masih Ditolak RS, DPRD Medan Evaluasi Pelayanan Kesehatan di Paripurna

Persoalan pelayanan kesehatan di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Medan. Potret dan laporan memprihatinkan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
SIDANG PARIPURNA - Agenda jawaban Fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Persoalan pelayanan kesehatan di Kota Medan kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Medan. Potret dan laporan memprihatinkan soal pelayanan kesehatan yang menolak warga yang membutuhkan pertolongan medis jadi catatan penting 

Dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026), sejumlah fraksi menyoroti masih adanya penolakan pasien, layanan yang belum optimal, hingga masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri.

Agenda rapat membahas jawaban fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

NasDem Soroti Penolakan Pasien Darurat

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Afif Abdillah, menyatakan persetujuan sekaligus mendorong pembahasan lanjutan ranperda tersebut. Namun, NasDem menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

Mulai dari antrean panjang di puskesmas, sistem rujukan yang dinilai berbelit, hingga layanan digital seperti Mobile JKN yang belum sepenuhnya ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Digitalisasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya inklusif karena tidak semua warga memiliki akses dan kemampuan menggunakan teknologi,” ujar Afif.

NasDem juga menyoroti adanya perubahan status pasien dari peserta Universal Health Coverage (UHC) menjadi pasien umum saat berobat, yang dinilai merugikan masyarakat.

Lebih jauh, Fraksi NasDem menegaskan bahwa penolakan pasien dalam kondisi darurat dengan alasan administrasi atau deposit merupakan pelanggaran serius.

“Penolakan pasien darurat dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran dan tidak boleh terjadi,” tegasnya, Selasa (7/4/2026). 

Selain itu, NasDem juga menekankan pentingnya pemerataan tenaga kesehatan serta peningkatan kesejahteraan tenaga medis guna meningkatkan kualitas layanan.

Hanura–PKB: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien

Senada, Fraksi Hanura–PKB melalui juru bicara Romauli Silalahi mendorong percepatan revisi Perda Sistem Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

“Penguatan sistem promotif dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya dilayani saat sakit, tetapi juga dicegah sejak dini,” ujarnya.

Hanura–PKB juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan yang terintegrasi serta optimalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved