Medan Terkini

Tanggapan Kejati Sumut soal Dugaan Jaksa Pamer Senjata Api ke Warga

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon video viral seorang jaksa inisial JMN, diduga pamer senjata api ke warga di Amplas .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SENJATA API - Jepretan layar diduga seorang jaksa di Sumut umbar senjata api kepada warga di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (15/03/2026). Kejati Sumut mengatakan kasus ini masih dalam proses pemeriksaan bidang pengawasan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon video viral seorang jaksa inisial JMN, diduga pamer senjata api ke warga di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu 15 Maret lalu.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, mengatakan, dugaan umbar senjata ini masih didalami bidang pengawasan kejaksaan.

"Kasus ini sedang di klarifikasi oleh bidang pengawasan,"kata Rizaldi, Senin (30/3/2026).

Rizaldi mengungkap, JMN bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Ia berdinas di bagian pidana umum (Pidum) Kejari Labusel.

Mengenai kepemilikan senjata api, Rizaldi menjelaskan kepemilikan senjata api harus memiliki izin.

"Aturan internal, kepemilikan senpi harus izin pimpinan di Kejaksaan Agung."

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima laporan warga soal dugaan pengancaman diduga menggunakan senjata api yang dilakukan seorang Jaksa di Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, pihaknya akan memproses laporan korban sesuai mekanisme yang berlaku.

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa legalitas diduga senjata api yang dipakai terduga jaksa untuk ancam warga.

Meski demikian, belum diketahui kapan Polisi mulai memeriksa korban, juga jaksa disebut-sebut inisial PMN.

"Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita juga akan cek legalitas diduga senjata apakah organik atau bukan"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (25/3/2026).

Diketahui, seorang laki-laki melapor ke Polda Sumut usai diduga diancam menggunakan senjata api oleh seseorang jaksa.

Pengancaman disebut terjadi di Amplas Warehouse, Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu 15 Maret lalu.

Karena tak terima diancam, dan ketakutan, korban membuat laporan ke Polda Sumut dengan bukti laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved