Berita Medan
MA Tolak PK Sengketa Lahan SDN 060926, Disdikbud Medan Disorot Soal Pengamanan Aset
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun-Medan.com, MEDAN- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2018 terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060926 di Jalan Abdul Haris Nasution/Tritura, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, hingga kini belum diikuti langkah konkret pengamanan aset oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, hingga Jumat (27/3/2026).
Dalam putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 18 PK/Pdt/2018 yang dibacakan pada 6 Maret 2018, MA menolak permohonan Sukamto atas klaim kepemilikan lahan seluas 2.000 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai lokasi sekolah tersebut.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat kekhilafan maupun kekeliruan nyata dalam putusan kasasi sebelumnya.
Dalam amar putusan itu juga disebutkan, pengalihan hak atas tanah kepada pihak penggugat tidak memenuhi prinsip “terang dan tunai” sebagai syarat sah jual beli tanah.
Selain itu, MA mempertimbangkan bahwa objek sengketa telah dikuasai lebih dari 40 tahun, dibeli dengan itikad baik, serta digunakan untuk kepentingan umum sebagai fasilitas pendidikan.
“Dengan demikian, alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Sengketa lahan ini sebelumnya sempat dimenangkan penggugat di tingkat Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 72/Pdt.G/2013/PN Mdn, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kedua putusan tersebut di tingkat kasasi dan menolak gugatan secara keseluruhan.
Meski secara hukum posisi aset telah diperkuat, kondisi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan, pengguna aset SDN 060926 adalah Disdikbud Kota Medan sebagai leading sector.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah lanjutan, baik secara administratif maupun hukum, untuk mengamankan aset tersebut dari penguasaan pihak eksternal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Dr Redyanto Sidi SH MH, menilai tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan konkret dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran.
“Tidak adanya koordinasi lintas perangkat daerah maupun tindakan administratif dan hukum dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Redyanto, dengan telah ditolaknya PK oleh MA, seharusnya tidak ada lagi celah sengketa yang menghambat proses penertiban dan pengamanan aset.
Ia menyebut langkah seperti penegasan status kepemilikan, penertiban fisik, hingga pengamanan administratif semestinya bisa segera dilakukan.
Disdikbud Medan
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
| Gowes ke Kantor, Rico Waas Beri Pesan Surat Edaran Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN |
|
|---|
| Kepala Disnaker Medan: 110 Ribu Pencari Kerja Dalam Setahun, Mahasiswa Disiapkan Sejak Dini |
|
|---|
| Cerita Lidya, Agen Lion Parcel di Medan, Tumbuh Berkat Tren Bisnis Fesyen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Plank-Sekolah-Dasar-Negeri-SDN-060926-di-Jalan-Abdul.jpg)