Berita Medan
PT Medan Kuatkan Putusan Penjara Seumur Hidup Pembunuh Sadis Siswi Paskibraka di Madina
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap terdakwa.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tinggi Medan menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Yunus Saputra, pembunuh siswi yang baru selesai latihan paskibra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial DF (15).
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap terdakwa.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa Yunus Saputra dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Madina Nomor 152/Pid.B/2025/PN Mdl tanggal 26 Januari 2026 yang dimintakan banding tersebut," ucap putusan hakim tinggi, seperti yang diliat Tribun Medan, Minggu (15/3/2026).
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yunus.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk terdakwa Yunus Saputra.
Dalam putusan itu, hakim menyatakan terdakwa Yunus terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu subsidair dan dakwaan kumulatif kedua JPU.
Dalam dakwaan kesatu subsidair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 di perkebunan sawit Desa Taluk, Kecamatan Natal. Awalnya, pada Selasa sekira pukul 16.39 WIB, terdakwa berdiri di pinggir jalan umum, tepatnya di SPBU Desa Panggautan.
Saat terdakwa meminta korban untuk menemaninya mengambil sparepart motor di dekat perkebunan Mitra KUD.
"Terdakwa menggunakan sepeda motor korban dan membonceng korban menuju Perkebunan Mitra KUD.
Terdakwa pun membawa korban ke lokasi Perkebunan Mitra KUD yang jaraknya 1 kilometer dari tempat Terdakwa memberhentikan korban.
Setibanya di lokasi yang dalam kondisi sunyi dan tidak ada orang, terdakwa pun memarkirkan sepeda motor yang membonceng keduanya.
Kemudian, terdakwa merampas hp Vivo V2352 milik korban dan berlari menuju jalan umum.
Pada saat terdakwa berlari, korban pun berteriak meminta tolong sambil mengejar terdakwa. Terdakwa pun berbalik badan dan langsung mencekik leher korban serta mendorongnya hingga terjatuh ke tanah.
Karena ketakutan korban berteriak, terdakwa pun mengencangkan cekikannya ke leher korban sembari menutup mulut korban.
Untuk memastikan korban tidak akan melawan lagi, terdakwa pun meninju dahi korban menggunakan tangannya.
| Rail Transit Hotel Medan Tawarkan Nginep Fleksibel Mulai 4 Jam, Ini Pilihan Kamar dan Harganya |
|
|---|
| Curi Motor di Klinik Gigi, Eks Napi Ini Gak Kapok Meski Sudah 4 Kali Keluar Masuk Penjara |
|
|---|
| Lokasi Rawan Banjir, Siswa SDN 064983 Medan Diedukasi Siaga Bencana Banjir hingga Gempa |
|
|---|
| 13 Fitur AI Diperkenalkan, Permudah Mobilitas hingga Pengelolaan Usaha |
|
|---|
| Penjaga Malam Dibacok Geng Motor Usai Kejar Pelaku Perampasan Tas, Kini Dirawat di RS Eshmun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yunus-pria-keji-saat-ditangkap-polisi-usai-membunuh.jpg)