Medan Terkini
Pemko Medan Siapkan Pembangunan PSEL Medan Raya, Lahan 5 Hektare Sudah Dibebaskan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mempersiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mempersiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di wilayah Medan Raya.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, sejumlah tahapan penting untuk pembangunan fasilitas tersebut telah mulai dilakukan, termasuk pembebasan lahan, Kamis (12/3/2026)
Sekda, Wiriya juga mengakui telah ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, yang digelar secara virtual.
Rakor tersebut diikuti Wiriya Alrahman bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana dari Command Center Balai Kota Medan.
"Pemko Medan telah membebaskan lahan seluas 5 hektare yang berlokasi di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Lahan tersebut berada tepat di samping Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun milik Pemko Medan dan disiapkan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL," katanya.
Lahan seluas 5 hektare ini memang telah disiapkan khusus untuk pembangunan PSEL dan lokasinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun.
Selain itu, Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan terkait penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan tersebut.
Menurut Wiriya, pada Tahun Anggaran 2026 Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan yang telah dibebaskan tersebut. Langkah ini dilakukan agar pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.
“Pada tahun 2026 kami juga akan melanjutkan proses pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk pembangunan PSEL dapat terpenuhi sesuai persyaratan,” katanya.
Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut mencapai 14,4 hektare.
Artinya, masih ada sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.
“Total lahan yang direncanakan 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare, sedangkan sisanya sekitar 9,4 hektare ditargetkan dapat diselesaikan pembebasannya pada tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, tambahan lahan tersebut nantinya lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah. Sementara untuk pembangunan fasilitas PSEL sendiri, lahan yang tersedia saat ini dinilai telah memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, Wiriya menyebutkan proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Kerja sama itu juga berkaitan dengan pemenuhan volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL. Saat ini, produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui PSEL, sementara 300 ton per hari berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
| Program Keluarga Harapan di Medan, Wali Kota Rico Waas: 10 Ribu Warga Terima Rp 2,4 Juta per Tahun |
|
|---|
| Soal Kebijakan WFH Pemko Medan, DPRD Antisipasi Disalahgunakan ASN Jadi Tak Produktif |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Dijual Rp 25 Juta |
|
|---|
| Daftar Jajaran Wakil Rektor dan Sekretaris USU 2026 di Bawah Kepemimpinan Muryanto Amin |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Enam Pelaku Diamankan di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-Kondisi-gunungan-sampah-di-TPA-Terjun-Marelan.jpg)