Medan Terkini
PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR dan Gaji ke-13, BKAD Minta OPD Segera Ajukan SPM
Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, mengatakan saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.
Hal itu disampaikannya, Rabu (11/3/2026), di Kantor Wali Kota Medan.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujarnya.
Setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan THR dan gaji ke-13 bisa dilakukan lebih cepat.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Ashari menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Medan.
“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya.
Ashari menjelaskan, perhitungan proporsional dilakukan dengan membagi gaji pokok selama satu tahun, kemudian dikalikan dengan masa kerja pegawai.
“Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” ujarnya.
Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.
Ashari juga memastikan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Program Keluarga Harapan di Medan, Wali Kota Rico Waas: 10 Ribu Warga Terima Rp 2,4 Juta per Tahun |
|
|---|
| Soal Kebijakan WFH Pemko Medan, DPRD Antisipasi Disalahgunakan ASN Jadi Tak Produktif |
|
|---|
| Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Dijual Rp 25 Juta |
|
|---|
| Daftar Jajaran Wakil Rektor dan Sekretaris USU 2026 di Bawah Kepemimpinan Muryanto Amin |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Enam Pelaku Diamankan di Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaksana-Tugas-Plt-Kepala-Badan-Keuangan-dan-Aset-Daerah-BKAD-Kota-Medan.jpg)