Berita Medan
Kepsek SMAN 16 Medan Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS
Jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Reny Agustina, mantan Kepala Sekolah SMA 16 Medan, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara," ucap JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026) petang.
Jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp654 juta.
"Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun," tambah Cindy.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa dituntut lebih ringan dibandingkan Reny.
Elfran dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, dan UP Rp113 juta subsider dua tahun penjara.
Sementara, Azidin dituntut 1,5 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta UP Rp380 juta.
Azidin telah membayar sebagian UP senilai Rp290 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkannya Rp90 juta. Apabila sisa UP tersebut tidak mampu dibayar, maka Azidin harus dihukum satu tahun penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai yang didakwakan dalam dakwaan subsider.
Nota pembelaan (pleidoi) akan berlangsung pada persidangan Kamis (12/3/2026).
Untuk diketahui, Reny dkk didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta.
Menurut dakwaan, dalam kurun waktu tahun 2022–2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebanyak Rp3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp1.525.600.000.
Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mobil Grand Max Nyangkut di Pagar Underpass Manhattan, Ban Depan Gantung di Luar |
|
|---|
| Tolak Perobohan Tembok dan Taman, Warga Contempo Medan Rapat dengan Satpol PP |
|
|---|
| Rico Waas Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026,Kenalkan Medan sebagai Kota Multikultural |
|
|---|
| Nyawa Melayang Diduga Karena Buah Matoa, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum |
|
|---|
| Minim Anggaran dan Ketersediaan Buku, Komisi II DPRD Soroti Fasilitas Perpus Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Reny-Agustina-mantan-Kepala-Sekolah-SMA-16-Medan.jpg)