Berita Medan

PAD Cuma Rp400 Juta Setahun, Komisi III DPRD Medan Kritisi Lemahnya Kinerja PUD Pasar

Dari hasil hearing, PUD Pasar disebut hanya mampu menyetor sekitar Rp400 juta per tahun ke PAD Kota Medan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
PAD dari PUD- Komisi III DPRD Kota Medan mengktitisi dan menyarankan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar tradisional. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan mengktitisi dan menyarankan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar tradisional.

Pasalnya, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak sebanding dengan potensi yang ada.

Dari hasil hearing, PUD Pasar disebut hanya mampu menyetor sekitar Rp400 juta per tahun ke PAD Kota Medan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, saat rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi PUD Pasar.

“Kalau cuma Rp400 juta PAD yang dihasilkan dari kerja sama dengan pihak ketiga, lebih bagus diputuskan saja seluruh kontraknya kan,” tegas Godfried, Selasa (3/3/2026). 

Ia pun mencurigai adanya kebocoran PAD dalam sistem pengelolaan yang selama ini dikerjasamakan.

Menurutnya, jika dihitung secara sederhana, potensi pemasukan dari pasar tradisional di Medan sangat besar.

“Di Medan ada sekitar 25 ribu kios. Kalau retribusi kebersihan ditarik Rp2.000 per kios per hari, itu sudah Rp50 juta per hari. Dalam sebulan bisa Rp1,5 miliar. Setahun berapa? Masa yang masuk ke PAD cuma Rp400 juta?” ujarnya.

Ia menambahkan, perhitungan tersebut belum termasuk pemasukan dari parkir, pengelolaan toilet, uang keamanan, hingga sewa kios.

“Belum lagi sewa kios. Ini tidak masuk akal kalau hanya Rp400 juta setahun. Patut diduga ada kebocoran,” katanya.

Pernyataan itu diperkuat Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, didampingi Wakil Ketua T Bahrumsyah dan Sekretaris David Roni Ganda Sinaga.

Mereka mendesak agar pengelolaan 53 pasar tradisional di Kota Medan dilakukan langsung oleh PUD Pasar tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Lebih baik dikelola sendiri saja. Untuk apa ada pihak ketiga kalau keuntungannya justru lebih besar dinikmati mereka,” ujar Salomo.

Direksi PUD Pasar Ungkap Beban Berat

Dalam hearing tersebut hadir Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, bersama Direktur Operasional Agus Syahputra, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, serta Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved