Berita Persidangan
Sadis, Tikam Istri 24 Kali, Oknum TNI Serma Tengku Dian Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Serma Tengku Dian Anugerah, anggota TNI yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda, resmi dijatuhi hukuman berat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Serma Tengku Dian Anugerah, anggota TNI yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Astri Gustina Yolanda, resmi dijatuhi hukuman berat.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (29/1/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta sanksi pemecatan dari dinas militer.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Oditur yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati atas tindakan pembunuhan berencana tersebut.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji terhadap orang terdekatnya.
Tindakan Tidak Manusiawi
Ketua Majelis Hakim, Letkol Ahmad Efendi, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis karena meninggalkan 24 luka tusukan dan sayatan pada tubuh korban.
Bukannya memberikan pertolongan medis setelah menikam istrinya, Serma Dian justru membiarkan korban tewas dan memilih melarikan diri ke Bandara Internasional Kualanamu.
Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang selama persidangan tidak menunjukkan rasa penyesalan sedikit pun dan tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Hal-hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan yang membuat hakim yakin bahwa terdakwa tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Motif dan Kronologi Kejadian
Tragedi berdarah ini terjadi pada Juli 2025 lalu di rumah mereka di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dipicu oleh konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Korban diketahui sudah dua bulan pisah ranjang karena kerap mendapatkan perlakuan kasar dari terdakwa, hingga akhirnya korban memutuskan tinggal bersama orang tuanya.
Pada hari kejadian, Astri datang ke rumah untuk menjemput anaknya, namun kehadirannya justru memicu keributan maut yang berujung penikaman menggunakan sangkur.
Dian sempat berusaha kabur melalui bandara sebelum akhirnya diringkus oleh personel Polisi Militer dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi selamanya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
| Mantan Dirut DJKA Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Uang untuk Pilgub dan Pilpres di Sumut |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, Mantan Kepsek Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| 5 Saksi DMKR Dihadirkan, Jelaskan Skema Kerjasama Operasional Lahan Eks HGU PTPN di PN Medan |
|
|---|
| Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Eks Dirut PTPN II Tanyakan Hitungan Kerugian Negara dan Nasib Konsumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tengku-Dian-Anugerah-usai-menjalani-sidang.jpg)