Berita Medan

Pemko Medan Raih UHC Award 2026, 34 Ribu Warga Dapat Layanan Kepesertaan JKN

Pemko Medan berhasil meraih UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 atas capaian Universal Health Coverage (UHC).

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Jakarta.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi warganya kembali mendapat pengakuan nasional.

Pemko Medan berhasil meraih UHC Award Kategori Madya Tahun 2026 atas capaian Universal Health Coverage (UHC).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam acara Deklarasi Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Jakarta. 

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemko Medan memenuhi indikator utama UHC.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan, mengungkapkan capaian tersebut tidak lepas dari terpenuhinya seluruh syarat penilaian UHC, terutama cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Cakupan kepesertaan JKN Kota Medan sudah mencapai 100,12 persen berdasarkan evaluasi 12 bulan terakhir,” ujar Surya di Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (30/1/2026).

Selain cakupan kepesertaan, indikator lain yang dinilai yakni tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah sedikitnya 10 persen dari total jumlah penduduk.

“Tingkat keaktifan peserta kita sudah di atas 85 persen. Untuk penduduk yang didaftarkan Pemda juga hampir memenuhi syarat minimal,” jelasnya.

Tak hanya itu, status UHC Prioritas serta kelancaran pembayaran iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menjadi poin penting dalam penilaian.

“Pembayaran iuran PBPU Pemda harus lunas sampai September 2025. Alhamdulillah, Kota Medan tidak pernah menunggak. Semua iuran terbayar,” tegas Surya.

Dalam implementasi UHC, Pemko Medan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Hingga kini, terdapat 47 rumah sakit di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah sakit tujuan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebelum memanfaatkan layanan.

Selain di dalam kota, Pemko Medan juga menjalin kerja sama dengan 74 rumah sakit di luar daerah yang tersebar di Deliserdang, Binjai, Tebingtinggi, Langkat, Karo, Simalungun, wilayah Tapanuli, Batubara, hingga sejumlah daerah di Aceh.

Bahkan, layanan rujukan juga mencakup Riau, Jambi, serta wilayah di luar Pulau Sumatera seperti Tangerang, Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved