Berita Medan
LBH Medan Kecam Pembakaran Mobil Pengacara, Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas
Namun permasalahan penggusuran Mesjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang pengacara.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polemik rencana pengusuran Masjid Al-Ikhlas di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang masih terus bergulir.
Namun permasalahan penggusuran Mesjid Al-Ikhlas menuai ancaman dan teror terhadap seorang pengacara.
Korban ialah Indra Surya Nasution yang menolak dengan tegas penggusuran mesjid tersebut mendapatkan teror berupa pembakaran mobil miliknya.
Berdasarkan keterangan Indra Surya, teror terhadap dirinya dan orang-orang yang membela mesjid diduga dilakukan oleh pengembang. Peristiwa teror terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mobil Pajero milik pengacara itu diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK) saat terparkir di Jalan William Iskandar, Kabupaten Deli Serdang.
Tindak Pidana ini diduga berkaitan dengan kasus penggusuran masjid yang tengah didampinginya. Saat kejadian, ia tengah duduk di sebuah warung kopi yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi mobilnya diparkir.
Tiba-tiba ia melihat mobilnya berapi pada bagian bawah dan seketika ia bersama teman-temannya langsung memadamkan api tersebut.
Diketahui api berasal dari jaket yang sebelumnya telah dibasahi dengan bahan bakar bensin yang diletakkan di bawah ban kanan mobil bagian belakang hingga membakar bagian mobil miliknya.
Akan tetapi, atas bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke seluruh badan mobil.
Pasca-kejadian Indra Surya langsung melaporkan teror tersebut ke Polrestabes Medan sebagaimana berdasarkan surat nomor laporan polisi STTLP/B/107/I/2026. Tertanggal 8 Januari 2026.
LBH Medan menyatakan tindakan teror ini merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi karena membahayakan keselamatan dan menciptakan rasa tidak aman di masyarakat.
"Mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektualnya," ucap Ketua LBH Medan, Irvan Saputra SH MH saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (9/1/2026).
LBH Medan juga mengecam keras pihak-pihak yang diduga berupaya merobohkan rumah ibadah demi kepentingan bisnis.
Tak hanya itu, LBH Medan juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang, khususnya Bupati beserta jajarannya, untuk bertindak tegas terhadap rencana penggusuran Masjid Al-Ikhlas.
"Aksi teror pembakaran kendaraan ini bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal HAM (DUHAM), serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)," ungkapnya.
(Cr9/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jadwal Resmi SNBT 2026 dan Tahapannya, Daftar 10 Prodi Favorit SNBP 2026 di Unimed |
|
|---|
| Rico Waas Dengar Jawaban Soal Ranperda Kesehatan, NasDem Soroti UHC |
|
|---|
| Tawuran Berujung Penjarahan di Sicanang, Dua Rumah Warga Jadi Sasaran |
|
|---|
| Gandeng Jamaah Masjid dan Mitra Pengemudi, Kampanye 5 Kebiasaan Sehat |
|
|---|
| Paripurna, Revisi Perda Sistem Kesehatan Medan Disoroti DPRD, Dinsos Dievaluasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-LBH-Medan-Irvan-Syaputra-menunjukkan-foto.jpg)