Sumut Terkini

Semua Laporan Pidana terhadap Pengusaha Medan Edwin Witarsa Dinyatakan Tidak Terbukti dan Dihentikan

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jon Efendi Purba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Edwin Witarsa, dalam keterangan resminya kepada awak media.

TRIBUN MEDAN
GELAR PERKARA KHUSUS - Edwin Witarsa bersama kuasa hukumnya, Jon Efendi Purba SH MH melakukan gelar perkara khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri di Bareskrim Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kuasa hukum pengusaha muda Medan, Edwin Witarsa, menyatakan bahwa seluruh laporan pidana yang pernah ditujukan kepada kliennya telah resmi dihentikan penyelidikannya oleh aparat kepolisian karena tidak terbukti. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (28/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jon Efendi Purba, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Edwin Witarsa, dalam keterangan resminya kepada awak media.

Status Pailit PT Stareast Sejahtera Group

Berdasarkan Putusan Pengadilan menurut Jon Efendi Purba, Edwin Witarsa merupakan mantan Direktur PT Stareast Sejahtera Group yang telah dinyatakan pailit secara sah berdasarkan: Nomor 5/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Medan Jo. Nomor 11/Pdt.Sus PKPU/2017/PN Niaga Medan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/PDT.Sus-Pailit/2019.

Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 14 Februari 2019 dan 26 Agustus 2019. 

"Putusan ini sekaligus mengangkat kurator dan hakim pengawas untuk mengurus dan membereskan harta pailit sesuai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU," pungkas Jon kepada awak media, Minggu (28/12/2025).

Tiga Laporan Polisi setelah Pailit Seluruhnya Dihentikan

Meski telah berstatus pailit, Edwin Witarsa sempat tiga kali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun demikian, ketiga laporan tersebut seluruhnya tidak terbukti dan telah dihentikan penyidikannya. 

"Masing-masing pada tahun 2018, tahun 2021, terakhir Juli 2025 melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim Polri," jelas Jon.

Fakta Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri

Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan pada Mei 2025, terungkap sejumlah fakta penting. Forum tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pelapor, kuasa hukum terlapor, penyidik Ditkrimum Polda Sumut, unsur Wasidik Bareskrim Polri, pihak eksternal, serta ahli pidana.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan hukum langsung antara para pelapor dan Edwin Witarsa, tidak ditemukan aliran dana pribadi dari para pelapor ke Edwin Witarsa, seluruh transaksi dilakukan melalui perseroan dan mekanisme RUPS, dan para pelapor terdaftar sebagai kreditor kurator," tandas Jon.

Dengan demikian, terbukti bahwa pihak Edwin Witarsa adalah benar bukan pelaku tindakan penipuan ataupun penggelapan, sebagimana dilaporkan oleh para pelapor sebelumnya. 

Selain itu, para kreditor atau pelapor juga telah menerima pembayaran cicilan dari Perusahaan, baik sebelum maupun sesudah pailit. 

Jon Efendi Purba menegaskan bahwa berbagai pemberitaan dan unggahan media sosial yang telah mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik kliennya, pada intinya telah terbantahkan seluruhnya oleh fakta hukum.

Dia menyebut, sejak awal, PT Stareast Sejahtera Group telah berada dalam proses hukum kepailitan yang sah, dengan seluruh pemberesan dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan pengadilan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan bahwa Edwin Witarsa berencana mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak pelapor ataupun oknum pelapor yang telah mencemarkan nama baiknya melalui laporan pidana maupun rekayasa narasi negatif di media sosial.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved