Berita Medan

PKSS Tegaskan Kepatuhan Ketenagakerjaan di Medan, Utamakan Dialog dan Hak Pekerja

PKSS juga memastikan seluruh hak normatif pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja telah dipenuhi.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
IST
KESELAMATAN PEKERJA- PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menegaskan komitmennya mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta memenuhi seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja, termasuk hak-hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja dilakukan secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Branch Manager PKSS Medan, Raja H. Panggabean, mengatakan perusahaan konsisten membangun hubungan kerja yang transparan dan berlandaskan hukum, termasuk melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Perusahaan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap dinamika hubungan industrial yang terjadi selalu kami sikapi dengan mengedepankan dialog, komunikasi terbuka, serta mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap hubungan kerja yang berakhir dilaksanakan sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, PKSS juga memastikan seluruh hak normatif pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja telah dipenuhi.

“Kami juga menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi oleh instansi terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,” katanya.

Menurutnya, apabila terjadi perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja, PKSS memandang mekanisme hukum, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial, sebagai sarana yang tepat untuk mendapatkan penyelesaian yang objektif dan adil.

Selain itu, PKSS terus membuka ruang dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, guna menciptakan hubungan kerja yang saling menghormati, produktif, dan berkelanjutan.

Ke depan, PKSS berkomitmen memperkuat praktik ketenagakerjaan yang berlandaskan prinsip kepatuhan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap pekerja, sebagai kontribusi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved