Berita Medan

Regulasi Transportasi Online Dibahas Kemnaker, Gelombang Penolakan Driver Menguat di Banyak Kota

Namun menariknya di saat yang bersamaan ribuan mitra turun ke jalan untuk menolak isi ranperpres.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
DRIVER OJOL- Sejumlah driver ojek online dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan ShopeeFood berkumpul di salah satu titik di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkan pembahasan regulasi transportasi daring melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online.

Namun menariknya di saat yang bersamaan ribuan mitra turun ke jalan untuk menolak isi ranperpres.

Mayoritas pengemudi di berbagai kota secara tegas menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen. 

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengapa pemerintah mengatur skema yang berbeda dengan keinginan pengemudi hingga menimbulkan gejolak di berbagai daerah.

Penolakan  Pada hari yang sama dengan pelaksanaan FGD di Jakarta, terjadi gelombang penolakan besar-besaran terkait wacana aturan mengenai ojol yang sedang dibahas pemerintah.

Di Makassar, ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai layanan, Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood, yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Aksi memblokade jalan utama, massa membawa bendera komunitas dan spanduk besar bertuliskan “Kami Menolak Keras 10 persen dan Karyawan Tetap.”

Sejumlah pengemudi membakar ban sebagai simbol penolakan terhadap wacana regulasi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan dua tuntutan utama, menolak potongan komisi 10 persen, menolak rencana menjadikan mitra sebagai karyawan tetap.

Menurut Buya, tokoh pengemudi dan Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo, dan insentif.

Ia juga menilai status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi.

Dari mobil komando, seorang orator mengajukan pertanyaan: “Apakah teman-teman setuju kalau kita dijadikan karyawan?” Massa menjawab lantang: “Tidak mau!”

Pengemudi Makassar mendesak Gubernur Sulsel menyampaikan penolakan ini kepada pemerintah pusat sebelum regulasi disahkan. Sementara di Jakarta, banyak pengemudi juga menyuarakan keberatan. Irwansyah, pengemudi ojol selama 10 tahun, mengatakan fleksibilitas adalah identitas profesi ini. “Saya tidak setuju dijadikan karyawan. Pasti akan ada syarat usia, pendidikan, jam kerja. Padahal kami bergantung pada fleksibilitas,” ujarnya.

Penolakan paling besar terjadi lebih awal pada Jumat, 7 November 2025, ketika ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak menggelar aksi akbar di kawasan Monas, Jakarta.

Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat. Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie atau Bang Oki, menegaskan bahwa mereka tidak menentang pemerintah, tetapi mengawal penyusunan regulasi agar tetap adil.

“Perpres yang akan diterbitkan, kami di sini mengawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved