Berita Medan
BPJS Kesehatan Medan Tunggu Aturan Resmi Soal Pemutihan Tunggakan Iuran, Peserta Berharap Keringanan
Namun, hingga kini regulasi resmi terkait hal tersebut belum diterima oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan Medan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Rencana pemerintah untuk memberikan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan disambut antusias oleh masyarakat.
Namun, hingga kini regulasi resmi terkait hal tersebut belum diterima oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan Medan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, M.M., AAAK, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah mengeluarkan aturan pemutihan maka kita akan mengikuti. Tapi saat ini kami tengah menunggu, belum ada regulasinya turun ke Kantor Cabang,” ujar Yasmine, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, BPJS di tingkat cabang bukan pembuat kebijakan, sehingga seluruh keputusan menunggu instruksi resmi dari pusat.
“Kami bukan yang membuat kebijakan, jadi belum ada informasi lebih lanjut. Tapi pada intinya kami mendukung program tersebut, apalagi sifatnya membantu masyarakat,” jelasnya.
Yasmine juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang disiplin membayar iuran tepat waktu.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada peserta yang sudah rutin membayar iuran. Mereka berperan penting menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah peserta BPJS Kesehatan di Kota Medan menyambut baik wacana kebijakan pemutihan tunggakan tersebut.
Mereka menilai, program itu akan sangat membantu masyarakat yang sempat menunggak akibat kondisi ekonomi.
Nur (38), warga Kecamatan Medan Helvetia, mengaku sudah dua tahun tidak aktif karena kesulitan membayar iuran kelas 2.
“Saya dulu aktif, tapi setelah pandemi ekonomi agak susah. Kalau ada pemutihan, saya mau aktif lagi, karena kadang anak sakit harus ke puskesmas. Harapan saya semoga segera disahkan,” katanya.
Hal senada disampaikan Ahmad Fadli (45), seorang pengemudi ojek online di Medan.
Menurutnya, tunggakan iuran yang menumpuk membuatnya ragu untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya.
“Kalau harus bayar semua tunggakan dulu baru bisa aktif, berat kali. Jadi kalau ada pemutihan, itu kabar baik. Kami bisa mulai dari nol lagi dan ikut bayar rutin,” ujarnya.
| BRIN Gelar Pelatihan Olah Limbah Popok di Medan, Tekan Pencemaran dan Buka Peluang Ekonomi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Rasuli Nilai Vonis 4 Tahun di Kasus Suap Jalan Tak Tepat |
|
|---|
| Pemko Medan WFH Setiap Jumat, Rico Waas Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal, Siapkan Sistem Digital |
|
|---|
| PN Medan Vonis 5 Tahun Heliyanto, PPK yang Terima Suap Rp 1,6 Miliar dari Kontraktor |
|
|---|
| Sempat Sesumbar Usai Aniaya dan Sekap Istri Siri, Mr Roberto Digelandang ke Sel Polrestabes Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Petugas-melayani-peserta-program-BPJS.jpg)