Berita Medan
Kuasa Hukum Rasuli Nilai Vonis 4 Tahun di Kasus Suap Jalan Tak Tepat
Wahyu menilai, hukuman 4 tahun terhadap Rasuli dalam perkara suap bersama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting sangat memberatkan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Medan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, dinilai tidak tepat.
Hal itu disampaikan oleh Surya Wahyu Danil selaku kuasa hukum Rasuli. Meski merasa keberatan, Danil menyebutkan pihaknya masih membahas upaya lebih lanjut.
"Kita sikapi nantinya, karena ada yang namanya disparitas untuk melihat syarat formil dalam menentukan vonis yang dijatuhkan hakim. Sejauh ini kami akan menimbang apakah akan banding atau menerima," kata Wahyu kepada tribun, Kamis (2/4/2026).
Wahyu menilai, hukuman 4 tahun terhadap Rasuli dalam perkara suap bersama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting sangat memberatkan.
Apalagi ucapnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Selain itu, Rasuli juga telah mengembalikan semua uang suap yang dia terima.
"Kalau soal empat tahun, ini kan kasus suap, dan tidak ada kerugian negara. Harusnya ada keringanan yang dilakukan karena jika melihat pasal yang disangkakan, boleh boleh saja, tapi dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dan hanya perbuatan melawan hukum saja yang ada," ujar Wahyu.
"Vonis itu seharusnya tidak tepat selama 4 tahun. Karena tidak ada kerugian negara. Masing-masing suap total Rp 50 juta, dan sudah dikembalikan, jadi saya menilai selaku kuasa hukum Rasuli kurang tepat.
Tapi kami akan pikir pikir dulu dan diskusi bersama klien kami untuk sebelum menentukan sikap," lanjutnya.
Dalam putusan hakim yang dibacakan pada Rabu 1 April 2026 semalam, Rasuli divonis 4 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rasuli dan Topan dijerat pasal pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang.
Topan terbukti menerima Rp 50 juta dan disebut akan mendapatkan fee sebesar 3 persen dari proyek dalam jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar.
Sementara, dalam kasus ini, Rasuli disebut akan mendapatkan komitmen fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran.
Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar hakim, diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Suap Jalan
| Pemko Medan WFH Setiap Jumat, Rico Waas Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal, Siapkan Sistem Digital |
|
|---|
| PN Medan Vonis 5 Tahun Heliyanto, PPK yang Terima Suap Rp 1,6 Miliar dari Kontraktor |
|
|---|
| Sempat Sesumbar Usai Aniaya dan Sekap Istri Siri, Mr Roberto Digelandang ke Sel Polrestabes Medan |
|
|---|
| Ikuti Entry Meeting LKPD 2025, Rico Waas Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Pemda |
|
|---|
| Rico Waas dan DPRD DKI Bahas Tata Kelola Problem Sampah di Medan dan Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Surya-Wahyu-Danil-selaku-kuasa-hukum-Rasuli.jpg)