Berita Persidangan
Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, pada Senin (22/9/2025).
Para saksi yang dihadirkan termasuk Flora Maya Damanik, Direktur Utama Rumah Sakit Vita Insani, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan retribusi parkir.
Selain Flora Maya Damanik, JPU juga menghadirkan Juliani selaku Bendahara RS Vita Insani, Angelina dari pihak RS Vita Insani, Ramlan Sinaga (pengelola parkir), dan Jolahan Sinaga (petugas parkir).
Kasus korupsi ini menjerat Julham Situmorang karena dugaan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) selama Mei hingga Juli 2024, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp48,6 juta.
Julham didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Kesepakatan Antara RS dan Dinas Perhubungan
Dalam kesaksiannya, Flora Maya Damanik membenarkan adanya kesepakatan antara RS Vita Insani dan Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir tepi jalan.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, RS Vita Insani sedang melakukan revitalisasi gedung dan memerlukan penutupan sementara area parkir di depan rumah sakit.
"Kami meminta petunjuk kepada Dishub karena areal parkir yang ada di depan RS Vita Insani akan digunakan saat revitalisasi. Khawatirnya akan mengganggu pekerjaan," kata Maya.
Dinas Perhubungan kemudian mengeluarkan surat yang menyetujui penutupan sementara area parkir tepi jalan selama 60 hari.
Namun, surat tersebut mencantumkan syarat adanya kompensasi yang harus dibayar oleh pihak rumah sakit.
"Dalam surat itu kami harus membayar kompensasi atas penutupan areal parkir, yaitu Rp300 ribu per hari, ditambah uang untuk plang pemberitahuan dan petugas yang menjaga lalu lintas. Totalnya Rp24 juta lebih," ungkap Maya.
Maya menyetujui dan membayar uang kompensasi tersebut secara tunai kepada seorang petugas Dishub bernama Tohom Lumbangaol.
Pembayaran ini dilakukan sebanyak tiga kali karena proyek pengerjaan diperpanjang.
Namun, saat JPU bertanya apakah aktivitas parkir benar-benar berhenti setelah pembayaran, Mei mengaku bahwa parkir tepi jalan di depan RS Vita Insani masih tetap beroperasi.
"Setahu saya masih berjalan. Masih ada parkir di depan pintu masuk," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA di PN Medan, Ini Kata Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution |
|
|---|
| Ketua Demokrat Sumut Jadi Saksi pada Sidang Korupsi DJKA, Akui Kenal Terdakwa tapi Bantah Terlibat |
|
|---|
| Lokot Nasution Siap Bersaksi Kasus Korupsi DJKA yang Ungkit Nama Menhub Budi Karya |
|
|---|
| BPK Dapat Jatah Rp 3 Miliar dalam Korupsi DJKA di Sumut, Hakim PN Medan Heran |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5 Tahun 6 Bulan di PN Medan, Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kadishub-Siantar-Julham-Situmorang_Dirut-RS-Vita-Insani_.jpg)