Berita Persidangan

Jaksa Hadirkan Direktur RS Vita Insani Flora Damanik Kasus Pemerasan Mantan Kadishub Siantar

Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI MANTAN KADISHUB SIANTAR: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan direktur utama Rumah Sakit Vita Insani, Flora Mei Damanik dalam kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Senin (22/9/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, pada Senin (22/9/2025).

Para saksi yang dihadirkan termasuk Flora Maya Damanik, Direktur Utama Rumah Sakit Vita Insani, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan retribusi parkir.

Selain Flora Maya Damanik, JPU juga menghadirkan Juliani selaku Bendahara RS Vita Insani, Angelina dari pihak RS Vita Insani, Ramlan Sinaga (pengelola parkir), dan Jolahan Sinaga (petugas parkir).

Kasus korupsi ini menjerat Julham Situmorang karena dugaan pungutan liar retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) selama Mei hingga Juli 2024, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp48,6 juta.

Julham didakwa dengan dakwaan primer, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.


Kesepakatan Antara RS dan Dinas Perhubungan

Dalam kesaksiannya, Flora Maya Damanik membenarkan adanya kesepakatan antara RS Vita Insani dan Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir tepi jalan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2024, RS Vita Insani sedang melakukan revitalisasi gedung dan memerlukan penutupan sementara area parkir di depan rumah sakit.

"Kami meminta petunjuk kepada Dishub karena areal parkir yang ada di depan RS Vita Insani akan digunakan saat revitalisasi. Khawatirnya akan mengganggu pekerjaan," kata Maya.

Dinas Perhubungan kemudian mengeluarkan surat yang menyetujui penutupan sementara area parkir tepi jalan selama 60 hari.

Namun, surat tersebut mencantumkan syarat adanya kompensasi yang harus dibayar oleh pihak rumah sakit.

"Dalam surat itu kami harus membayar kompensasi atas penutupan areal parkir, yaitu Rp300 ribu per hari, ditambah uang untuk plang pemberitahuan dan petugas yang menjaga lalu lintas. Totalnya Rp24 juta lebih," ungkap Maya.

Maya menyetujui dan membayar uang kompensasi tersebut secara tunai kepada seorang petugas Dishub bernama Tohom Lumbangaol.

Pembayaran ini dilakukan sebanyak tiga kali karena proyek pengerjaan diperpanjang.

Namun, saat JPU bertanya apakah aktivitas parkir benar-benar berhenti setelah pembayaran, Mei mengaku bahwa parkir tepi jalan di depan RS Vita Insani masih tetap beroperasi.

"Setahu saya masih berjalan. Masih ada parkir di depan pintu masuk," tutupnya.

 

(cr17/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved