Sumut Terkini

Polda Sumut Tangkap Penampung Puluhan Kilogram Sabusabu di Apartemen Kota Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah digerebek.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
KOLASE TRIBUN MEDAN
PEREDARAN NARKOBA: Dua orang pemuda ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba yang ditangkap Polisi, Selasa (26/8/2025). Keduanya menjadi perantara atau penerima narkoba jenis sabu-sabu, sebelum diedarkan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah digerebek.

Disini Polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial AR (19) dan IS (19).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketika diperiksa, Polisi menemukan 15 strip berisikan 150 butir pil happy five di kantong jaket.

Selain itu, ditemukan juga ekstasi cair di dalam kamar apartemen nomor 1002.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penggerebekan dilakukan Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, usai melakukan penyelidikan.

"pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar apartemen,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (26/8/2025).

Selanjutnya, Polisi menginterogasi ponsel tersangka dan bergerak ke sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Disini Polisi menemukan 2 karung besar berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kilogram dikemas menggunakan bungkus teh China.

Kemudian ditemukan juga 24.000 pil ekstasi berbagai merek mulai dari LV, Donald Trump, granat dan tengkorak.

Dua tersangka mengaku barang haram diperoleh dari seseorang berinisial LB yang kini masih diburu.

Mereka diberikan tugas menyimpan dan mengedarkan upah mengedarkan narkoba sebesar Rp 2 juta perbungkus.

Keduanya sudah berulang kali menampung narkoba dengan rincian bulan lalu 50 kilogram, dan pekan lalu 17 kilogram.

Dari 17 kilogram itu, 7 kilogram sudah beredar dan 10 Kilogram inilah yang menjadi barang bukti sebelum beredar.

"Bulan lalu sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan, dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil kami sita,” ungkapnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved