Warga Tuntut Kepala Desa Dibebaskan, Ramai-ramai Gelar Aksi di Depan PN Kapanjahe

Jadi anggota BPD ini menganggap perangkat desa sudah memalsukan tangan tangannya saat proses pengajuan APBDes.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Muhammad Nasrul
TUNTUT KADES BEBAS - Suasana di depan Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, tampak dipenuhi warga, Kamis (18/12/2025). Masyarakat yang datang dari Desa Pengambatan, Kecamatan Merek ini, diketahui meminta Kades dan Sekdes dibebaskan dari hukum atas tuduhan pemalsuan tanda tangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Puluhan warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (18/12./2025).

Kedatangan masyarakat ke sana, untuk meminta kepada hakim PN Kabanjahe agar membebaskan kepala desa mereka yang sedang menjalani sidang, supaya dibebaskan dari tuntutan hukum.

Berdasarkan pantauan Tribun Medan, pada aksi tersebut masyarakat memenuhi bagian depan pintu masuk ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Personel gabungan Polres Tanah Karo dan Kodim 0205/TK juga sempat terlihat di lokasi untuk mengamankan aksi, dimana masyarakat sempat melakukan blokade jalan untuk menyampaikan tuntutannya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga Rikardo Munthe, permasalahan ini bermula saat Kepala Desa THM dan Sekretaris Desa IS dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas tudingan memalsukan tanda tangan. Ia menjelaskan, tudingan ini dibawa ke proses hukum dalam proses perencanaan APBDes tahun 2023 lalu.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pidana Mati Terdakwa Pemilik 30 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Stabat

"Jadi Kepala Desa dan Sekretaris Desa kami dilaporkan sama BPD atas tuduhan tanda tangan palsu. Jadi anggota BPD ini menganggap perangkat desa sudah memalsukan tangan tangannya saat proses pengajuan APBDes," ujar Rikardo.

Diketahui, dalam kasus ini kedua terlapor baik THM mau pun IS sudah ditetapkan sebagai tahanan kota. Dimana, selama ini keduanya masih bertugas di desa sebagaimana mestinya sembari menunggu proses hukum.

Puncaknya, kemarin kasus keduanya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan agenda putusan. Untuk itu, kedatangan masyarakat ke sana meminta kepada majelis hakim membebaskan keduanya dari segala tuntutan hukum.

"Kita membela yang benar, karena kepala desa dan sekretaris Desa berada di masyarakat, sementara BPD ini enggak tau kita di pihak mana. Kami ke sini mendampingi kepala desa untuk menerima hasil putusan," ucapnya.

Pada proses persidangan, diketahui keduanya dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Namun, masyarakat yang merasa jika kasus ini diduga ditunggangi, untuk itu mereka meminta kepada tim kuasa hukum agar melakukan banding.

"Tadi diputus tiga bulan, tapi kita tetap banding. Karena bisa dibilang masyarakat datang ke sini bukan untuk main-main, tapi supaya keadilan benar-benar ditegakkan," katanya.

Setelah adanya putusan dari majelis hakim, baik kepala desa maupun sekretaris desa diketahui masih tetap akan menjalani tahanan kota. Meski pun tak dilakukan penahanan, dengan langkah hukum banding, masyarakat tetap pada keputusan awal memastikan keduanya tidak ditahan.

"Kami sebagai masyarakat merasa keberatan dengan putusan sidang. Karena kepala desa bekerja untuk masyarakat, Kepala desa berpihak ke masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, ia bersama masyarakat berharap ke depan, dengan langkah hukum yang telah dilakukan berupa banding pada saat putusan tadi bisa mendatangkan hasil yang baik. Pasalnya, masyarakat tetap kukuh pada pendiriannya jika kedua perangkat desa mereka tak melakukan apa yang telah dituduhkan oleh BPD.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved