Ustad Roni Ditahan setelah Beli Tanah Rawa-rawa, Keluarga Protes Sidang Ditunda  

Pria yang akrab disapa Ustad Roni Paslani (47) itu saat ini sedang mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
JALANI SIDANG : Terdakwa Roni Paslani saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menjalani sidang, Rabu (20/5/2026). Sidang dirinya sempat ditunda berulang kali. 

Punya Bisnis Jual Beli Tanah Kavlingan 

Terdakwa Roni Paslani adalah warga Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan. Selain pendakwah yang punya ribuan jemaah di Sumut ia juga punya pebisnis dalam hal jual beli tanah kavlingan.

Pihak terdakwa menyampaikan tanah rawa rawa dibeli pada tahun 2021 sebesar Rp 900 juta untuk lahan seluas 3,2 hektare. Tanah dibeli dari pria bernama Adam Malik yang dapat hibah dari orangtuanya bernama Awaludin.

Tanah rawa yang dibeli sempat ditimbun dan kemudian dijual per kavling-kavling. Tanah kavlingan sudah dibuat sekitar 400 dan sudah laku 10 persennya. Harga kavlingan Rp 2 juta per meternya. Kasus tanah ini sempat bergulir secara perdata.

Oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pihak Roni sempat menang. Namun pada proses Banding hingga Kasasi Roni Paslani kalah. Kemudian kasusnya pun berujung ke pidana dan dilaporkan pihak lawan ke Polda Sumut. Roni kemudian ditangkap di Bogor 27 Februari 2026.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved