Penyebab Banjir
Pantas Kota Medan Banjir, Alur Singai Ditimbun Dijadikan Tanah Kavling dan Diperjualbelikan
Sejumlah kawasan di Medan kerap banjir, termasuk wilayah Medan Deli. Belakangan terungkap ada alur sungai yang ditimbun dijadikan tanah kavling
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah kawasan di Kota Medan kerap dilanda banjir ketika hujan tiba, khususnya di wilayah Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Belakangan terungkap, satu diantara penyebab banjir karena ada wilayah resapan, khususnya alur sungai yang ditimbun dan dijadikan tanah kavling.
Luas alur sungai atau jalur hijau yang ditimbun dan dijadikan tanah kavling ini berkisar 400 meter, dengan lebar 24 meter.
Adapun lokasi alur sungai dan jalur hijau yang ditimbun dan dijadikan tanah kavling itu berada di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Baca juga: 25 KK Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Bermukim di Jalur Hijau, Warga: Pemko Medan Pilih Kasih
Diketahui, bahwa jalur hijau tersebut saat ini dikelola oleh PT Puji Agung Utama.
Legal PT Puji Agung Utama, Afdanenni mengatakan, mereka menerima hak pengelolaan alur sungai tersebut sejak tahun 2021.
Namun, pada tahun 2022, tiba-tiba ada pihak yang menimbun jalur hijau itu untuk dijadikan tanah kavlingan.
Karena dinilai dapat merusak keseimbangan lingkungan, PT Puji Agung Utama kemudian melaporkan masalah ini ke Polda Sumut dan pemerintah daerah.
Sayangnya, laporan yang disampaikan tersebut tidak mendapat respon dan tanggapan hingga saat ini.
Baca juga: Paktu, Tempat Wisata di Dairi dengan Pemandangan Alam yang Indah, Ada Hamparan Hijau Kebun Kopi
"Lahan ini pernah di garap pada tahun 2012, tapi sudah selesai. Dan pengelolaannya dikembalikan kepada kami (PT Puji Agung Utama)," kata Afdanenni, Minggu (23/7/2023).
Ia mengatakan, untuk memperkuat kontur tanah, PT Puji Agung Utama kemudian menanami kawasan tersebut sawit di sisi kanan dan kirinya.
Tahun 2022, datanglah orang yang tidak bertanggungjawab menebangi tanaman sawit tersebut.
"Dari awal kami sudah melaporkan hal ini kepada bapak Wali Kota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini,"
"Tapi mulai surat yang pertama pada bulan Februari lalu belum ada tindakan sampai saat ini," kata Afdanenni.
Baca juga: Pemko Medan Bangun 876 Meter Jalur Drainase di Jalan Brigjend Katamso, Atasi Genangan Air dan Banjir
Ia mengaku, pihaknya juga sudah menyurati instansi Balai Wilayah Sungai pada bulan Agustus 2022 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sungai-ditimbun-jadi-tanah-kavlingan.jpg)