Percut Seituan Memenuhi Syarat Dimekarkan, Dewan Sepakat 17 Ranperda  

Setelah disepakati, selanjutnya Propemperda ini akan dibawa dalam rapat paripurna dan kemudian disahkan agar bisa dibahas. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
Kantor DPRD Deliserdang di Jalan Negara Lubuk Pakam. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Deliserdang menyepakati 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 Ranperda merupakan usulan eksekutif dan 5 usulan inisiatif dewan. Setelah disepakati, selanjutnya Propemperda ini akan dibawa dalam rapat paripurna dan kemudian disahkan agar bisa dibahas. 

"Iya baru selesai rapat Bapemperda kita. Total ada 12 Ranperda usulan eksekutif dan 5 dari inisiatif. Dari 12 Ranperda usulan eksekutif termasuk diantaranya pemekaran kecamatan," ujar anggota Bapemperda, Rakhmadsyah, Selasa (21/4/2026). 

Untuk pemekaran kecamatan ini, yang hendak dimekarkan adalah Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Sunggal dengan Ranperda dibuat terpisah. 

Khusus untuk pemekaran Sunggal dibuat Ranperdanya tentang Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan. 

Baca juga: DPRD Deli Serdang Tak Kunjung Sahkan Propemperda, Ranperda Magrib Mengaji & Sekolah Minggu Tak Jelas

"Pemekaran Kecamatan Percut Seituan wajib masuk di Propemperda. Jadi di Percut Seituan itu kan ada 18 desa dan 2 kelurahan jadi kalau dimekarkan sudah memenuhi Permendagri," kata Rakhmadsyah. 

Politisi PKB ini mengatakan, Kecamatan Percut Seituan sudah sangat layak dimekarkan. Hal ini lantaran jumlah penduduknya lebih banyak dari 20-an kabupaten Kota di Sumatera Utara. Pemekaran kecamatan ini dianggap begitu penting agar pelayanan terhadap masyarakat bisa lebih baik lagi. 

Pemekaran kecamatan khususnya Percut Seituan  sudah beberapa kali masuk dalam Propemperda. Namun karena beberapa kali ada dewan yang tidak sepakat untuk dimekarkan membuat nasib Ranperda pemekarannya tak selesai-selesai dibahas. 

Pada saat Pemilu, karena terlalu banyak jumlah TPS dan daftar pemilih dari kecamatan ini, penghitungan surat suara paling lama dan pernah menjadi yang terlama di Indonesia. 

Potensi konflik juga kerap kali terjadi karena jumlah penduduk dan luas wilayah yang begitu besar. Pihak KPU pun sudah pernah menyatakan sangat mendukung untuk pemekaran Kecamatan Percut Seituan ini.(dra) 

Harus Didukung Kondisi Keuangan 

Gubernur Bobby Nasution kembali membahas soal pemekaran wilayah Provinsi Sumut. Menurutnya, untuk saat ini belum ada wacana pemekaran di wilayah Provinsi Sumut. Namun, jika pun ada  pemekaran itu bisa jadi bentukannya pengecilan atau pun perluasan wilayah. 

"Ketika moratorium dibuka, ada dua peluang. Pertama, Sumut dibagi ke berapa provinsi atau kabupaten/kota dibagi lagi dan bisa jadi pengecilan wilayah," jelasnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi mengecil bisa terjadi di Sumut, dilihat dari perekonomian daerahnya masing-masing.

"Tapi ada kemungkinan juga berjalan efektif bukan bertambah dan berkembang justru menciut. Ini bukan hal yang tabu untuk mengecil atau menciut kan daerah. Sebagianbesar atau luas ini hal yang harus dipahami tentang perluasan wilayah itu sendiri," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved