Berita Deli Serdang Terkini

Pansus PAD Deli Serdang Tegaskan Berhak Panggil Perusahaan, PT SIM Anggap Dewan Langgar Kewenangan

Ketua Tim Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PANSUS PAD - Pansus PAD ketika menggelar rapat di kantor DPRD Deli Serdang beberapa waktu lalu. Pansus ini dibentuk untuk meningkatkan PAD Kabupaten Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Tim Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang menegaskan bahwa mereka memiliki tugas dan fungsi controling atau pengawasan, baik di pemerintahan maupun di sektor swasta, terkait permasalahan di masyarakat dan kebocoran PAD.

Penegasan ini muncul menyikapi keberatan dari salah satu perusahaan, PT Sumber Indo Makmur (SIM), yang merasa Pansus tidak memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta data perusahaan.

Ketua Tim Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Ia menyebut tidak ada hal yang dilanggar ketika Pansus menelusuri dugaan kebocoran PAD di Deli Serdang. 

Sebagai bukti, setelah Pansus bekerja, penerimaan PAD kini naik drastis dan mampu menembus angka di atas Rp1 triliun.

"Pansus berhak memanggil dan meminta data-data, apalagi terkait dengan PAD ataupun kerugian negara yang disebabkan oleh salah satu perusahaan yang ada di Deli Serdang ini," ujar Misnan Al Jawi, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan, hal itu termasuk meminta data dan dokumen perusahaan terkait seluruh perizinan, pajak, dan retribusi, karena diatur dalam undang-undang.

"Pansus PAD dibentuk berdasarkan Lembaga DPRD yang resmi. Pansus ini bergerak sesuai regulasi dan aturan undang-undang," tegas Misnan.

Pansus Merasa Di-BAP Pengacara Perusahaan

Misnan Al Jawi membenarkan bahwa PT SIM, perusahaan produksi papan PVC di Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, merasa keberatan atas pemanggilan tersebut.

Perusahaan menolak menerima kunjungan Pansus dan saat diundang ke kantor DPRD, pengacara perusahaan justru mempertanyakan dasar hukum Pansus.

"Dibukanya laptop dan tanya apa dasar hukumnya memanggil mereka. Sudah kita jelaskan tapi pengacaranya ketawa saja," kata Misnan.

Misnan mengaku heran dengan sikap perusahaan yang menolak memberikan data.

"Karena mereka sampai sekarang tidak mau kasih data, makanya kita sekarang tanda tanya. Tidak mungkin perusahaan itu tidak ada masalah, apalagi dia perusahaan besar," kata Ketua DPC PPP Deli Serdang ini.

Ia menyinggung adanya laporan masyarakat bahwa PT SIM saat ini sedang membangun bangunan baru yang diduga tanpa memiliki izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan salah satu faktor penyebab kebocoran PAD.

"Kalau misalkan sudah ada mengajukan ke Pemkab (perizinan), kenapa sekarang belum ada izin PBG-nya. Itulah kenapa kita panggil, apa yang jadi masalah, di mana nyangkutnya, makanya kita perlu data. Kalau Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) nya untuk pemukiman dan pertanian, tidak bisa industri," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved