Berita Deli Serdang Terkini

Pansus PAD Deli Serdang Tegaskan Berhak Panggil Perusahaan, PT SIM Anggap Dewan Langgar Kewenangan

Ketua Tim Pansus Peningkatan PAD 2, Misnan Al Jawi, mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan regulasi dan undang-undang yang berlaku.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PANSUS PAD - Pansus PAD ketika menggelar rapat di kantor DPRD Deli Serdang beberapa waktu lalu. Pansus ini dibentuk untuk meningkatkan PAD Kabupaten Deli Serdang. 

Misnan menambahkan, Pansus memanggil dan mengunjungi semua perusahaan di Deli Serdang, bukan dipilih-pilih, dalam rangka peningkatan PAD.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 149 Ayat (1) huruf C jelas menyebutkan fungsi DPRD meliputi Controling (pengawasan) pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD, yang terkait erat dengan optimalisasi PAD.

Tanggapan PT SIM: Dewan Mengambil Wilayah Kerja Eksekutif

Di sisi lain, Wandes Suhendra, Pengacara PT SIM, membantah keras tudingan Pansus yang menyebut mereka sebagai salah satu pihak yang membuat penerimaan PAD rendah.

"Kalau dibilang kita pengemplang pajak, kita keberatan, karena untuk daerah kita sangat-sangat berbuat selama ini. Perusahaan keberatan dengan opini ini karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujar Wandes Suhendra.

Wandes membantah kliennya tidak kooperatif.

Ia membenarkan pihaknya sempat tidak merespons permintaan kunjungan Pansus. 

"Pertama memang mereka minta izin ke perusahaan untuk datang. Tidak kita respons memang, atas dasar apa mereka mau datang? Di surat yang dikirim ke kita tidak ada dasar yang jelas mau ngapain," kata Wandes.

Pihaknya kecewa karena saat pertemuan kedua pada 21 Oktober, tidak ada penjelasan lengkap mengenai temuan dewan.

"Menurut kami yang dilakukan dewan mengambil wilayah kerja (tupoksi) dari eksekutif, yang mana legislatif itu memeriksa eksekutif itu sendiri. Kami tanya temuan apa yang Bapak Dewan temukan tentang perusahaan kami? Saat ini cuma dibilang ada perusahaan yang melakukan penggelapan (pajak) dan sudah diperiksa Kejaksaan," bantah Wandes.

Wandes berpendapat, tidak tepat jika mereka yang harus membawa berkas-berkas tanpa ada temuan dewan terlebih dahulu.

Ia menegaskan, perusahaan berkomitmen menjalankan usaha sesuai ketentuan, mulai dari perizinan hingga persoalan limbah, sehingga selama ini pihak terkait dan masyarakat tidak pernah komplain.

"Bukan berarti dewan itu super power. Ada masing-masing tupoksi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jangan semua tugas seakan-akan mereka ambil," kata Wandes.

 

(dra/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved