Berita Deli Serdang Terkini

Bupati Deli Serdang Aci Tambunan Pimpin Pembongkaran Tower, Tak Berizin dan Rugikan Warga

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERTIBKAN TOWER : Personel Satpol PP Deli Serdang mulai melakukan penertiban terhadap tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, usai berita acara pembongkaran dibacakan, Kamis (26/2/2026). Penertiban dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kamis (26/2/2026).

Penertiban berupa pemutusan jaringan dan pencopotan perangkat ini dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, didampingi Wakil Bupati Lom Lom Suwondo.

Langkah ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat di sekitar lokasi.

Tindakan ini juga diklaim sebagai bentuk dukungan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Tolak Alasan Perusahaan, Bupati Aci Instruksikan Bongkar Sekarang Juga

Di lokasi penertiban, perwakilan pihak perusahaan sempat berupaya memohon agar tower tidak dibongkar dan berjanji akan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan.

Namun, Bupati yang akrab disapa Aci tersebut menolak mentah-mentah permintaan tersebut mengingat pelanggaran administrasi yang sudah berlangsung lama.

Meski pihak perusahaan berkilah bahwa menara tersebut dalam posisi aktif, Bupati tetap menginstruksikan personel Satpol PP untuk segera melakukan eksekusi tanpa penundaan.

Ketegasan pemerintah daerah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan komersial yang mengabaikan kewajiban regulasi nasional terbaru.

"Saya maafkan, tapi karena saya hari ini sudah sampai, saya mesti jalan. Apapun kendala. Mainkan," kata Aci menjawab permohonan pihak perusahaan.

"Gak ada, bongkar. Sekarang mana Satpol, masuk," tegas Aci di lokasi.

Regulasi PBG Wajib Diikuti Meski Bangunan Lama

Bupati Aci menjelaskan bahwa menara telekomunikasi tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1997, di mana saat itu izin masih berada di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum.

Namun, ia menekankan bahwa seiring perubahan peraturan di Republik Indonesia, seluruh pemilik bangunan lama tetap diwajibkan melakukan penyesuaian izin menjadi PBG.

Pemilik tower dianggap lalai karena tidak segera memperbarui legalitas bangunan mereka meskipun aturan transisi perizinan sudah disosialisasikan secara luas.

Penertiban ini menjadi sinyal bahwa bangunan lama yang tidak memiliki izin sesuai aturan terkini tidak akan mendapatkan pengecualian dalam penegakan hukum daerah.

"Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku," kata Aci dengan tegas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved